KASONGAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Katingan menetapkan pasangan Saiful – Firdaus sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih untuk periode 2025-2030. Penetapan ini dilakukan dalam rapat pleno terbuka yang diselenggarakan pada Kamis malam (6/2/2025) di ruang Paripurna DPRD Kabupaten Katingan.
Ketua KPU Kabupaten Katingan, Wahyuni, mengungkapkan bahwa penetapan dilakukan berdasarkan hasil perolehan suara terbanyak, yaitu 29.522 suara atau 37,62 persen dari total suara sah yang terkumpul.
“Penetapan pasangan calon terpilih ini sudah sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan dari pasangan calon nomor urut 01,” ujar Wahyuni.
Setelah penetapan ini, pelantikan pasangan terpilih akan dilakukan setelah melalui tahapan administrasi dari Pemerintah Kabupaten Katingan. (Red/Adv)