JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mempercepat akselerasi transformasi sektor Perasuransian, Dana Pensiun, dan Penjaminan (PPDP) melalui penguatan regulasi dan kebijakan strategis. Langkah ini bertujuan untuk membangun industri yang lebih sehat, berdaya saing tinggi, serta berorientasi pada perlindungan konsumen guna mendukung pertumbuhan ekonomi nasional secara berkelanjutan.
Kepala Eksekutif OJK Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun, Ogi Prastomiyono, menegaskan bahwa arah kebijakan sektor PPDP tahun 2025 akan difokuskan pada dua strategi utama. “Pertama, menyelesaikan berbagai permasalahan yang ada dengan pendekatan tegas dan objektif, tetap mengutamakan kepentingan konsumen. Kedua, membangun ekosistem industri yang lebih kuat melalui penguatan pada tiga tingkat: industri, asosiasi atau profesi, serta regulator,” ungkapnya dalam acara PPDP Regulatory Dissemination Day 2025 di Jakarta, Senin (03/02/2025).
Sebagai bagian dari langkah penguatan tersebut, OJK menetapkan agenda prioritas dalam penyusunan regulasi di sektor PPDP tahun ini. “Kami akan menyusun tujuh Peraturan OJK (POJK) dan sembilan Surat Edaran OJK (SEOJK), di antaranya POJK mengenai Kesehatan Keuangan Asuransi dan SEOJK mengenai Asuransi Kesehatan. Kami mengajak seluruh pemangku kepentingan industri untuk berperan aktif dalam penyusunan regulasi ini,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Deputi Komisioner Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun, Iwan Pasila, turut memaparkan Framework Pengawasan PPDP. Ia juga menyampaikan tiga POJK terbaru yang diterbitkan sebagai amanat dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yaitu:
1. POJK Nomor 34 Tahun 2024 tentang Pengembangan Kualitas SDM di Perusahaan Asuransi, Lembaga Penjamin, Dana Pensiun, serta Lembaga Khusus PPDP;
2. POJK Nomor 35 Tahun 2024 tentang Perizinan dan Kelembagaan Dana Pensiun; dan
3. POJK Nomor 36 Tahun 2024 tentang perubahan regulasi terkait penyelenggaraan usaha asuransi dan reasuransi, termasuk asuransi dan reasuransi syariah.
Selama periode 2023–2024, OJK telah menerbitkan 18 POJK dan 10 SEOJK di sektor PPDP, dengan 16 di antaranya merupakan amanat dari UU P2SK. Mayoritas regulasi tersebut ditujukan untuk industri perasuransian, mencakup 12 POJK dan 5 SEOJK, guna memperkuat landasan hukum dan tata kelola di sektor ini.
OJK berharap penyelenggaraan PPDP Regulatory Dissemination Day 2025 dapat memberikan pemahaman yang lebih komprehensif bagi industri mengenai arah kebijakan dan regulasi yang akan diberlakukan. “Kami ingin memastikan bahwa seluruh pelaku industri memiliki referensi yang jelas dalam menyusun strategi bisnis yang sejalan dengan kebijakan regulator pada 2025,” pungkas Ogi. (Red/OJK)