PALANGKA RAYA – Ketua Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Hj. Mukarramah, menegaskan bahwa rumah sakit harus menyediakan informasi yang jelas tentang obat-obatan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Hal ini penting untuk meningkatkan pelayanan kesehatan yang transparan dan memudahkan pasien dalam mengakses haknya.
Menurut Mukarramah, rumah sakit perlu menyampaikan daftar obat yang dijamin BPJS kepada keluarga pasien secara terbuka sebelum pasien meninggalkan rumah sakit. Dengan cara ini, pasien akan lebih memahami apa yang dapat mereka terima tanpa adanya kebingunguan.
“Transparansi informasi mengenai obat yang ditanggung BPJS sangat penting agar pasien tidak merasa dirugikan,” urainya, Kamis (30/01/2025).
Lebih dalam, ia pun menuturkan bahwa melalui informasi yang jelas, diharapkan masyarakat tidak akan merasa bingung saat menjalani perawatan dan dapat mempercayai rumah sakit lebih baik. Ini juga akan mengurangi potensi permasalahan yang terjadi akibat ketidaktahuan pasien mengenai hak-hak mereka.
“Rumah sakit yang transparan adalah yang mampu menyampaikan informasi secara rinci tentang obat yang akan diterima pasien,” urainya lagi.
Mukarramah mengatakan, untuk memperbaiki kualitas pelayanan kesehatan, kejelasan informasi tentang layanan BPJS harus menjadi prioritas utama. Hal ini akan memberikan rasa aman dan kenyamanan bagi pasien dalam menjalani perawatan.
Tidak hanya itu, ia pun menambahkan, seluruh pihak terkait harus bersinergi agar pelayanan kesehatan yang transparan dan terpercaya bisa terwujud di Kota Palangka Raya.
“Keberhasilan program BPJS sangat bergantung pada transparansi informasi yang diberikan kepada masyarakat,” tandas Mukarramah. (Red/*)