HEADLINEPEMKOT PALANGKA RAYA

Pemko Siapkan Regulasi Spesifik untuk Atasi Karhutla

12
×

Pemko Siapkan Regulasi Spesifik untuk Atasi Karhutla

Sebarkan artikel ini
FOTO Ist.: Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Palangka Raya, Alman P Pakpahan.

PALANGKARAYA – Pemerintah Kota Palangka Raya tengah mempersiapkan regulasi baru untuk memperkuat langkah penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Regulasi tersebut disusun dalam bentuk Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang dirancang untuk menjawab kebutuhan lokal secara konkret.

Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palangka Raya, Alman P Pakpahan, menyampaikan bahwa Raperda ini disusun dengan semangat perlindungan lingkungan dan komitmen terhadap pembangunan berkelanjutan di kota ini.

“Harapan kami, Raperda ini tidak hanya bersifat strategis untuk mengatasi persoalan lingkungan, tetapi juga mendukung pelaksanaan pembangunan berkelanjutan di Kota Palangka Raya. Ini merupakan komitmen bersama untuk melindungi lingkungan dan menciptakan masa depan yang lebih baik,” katanya, Kamis (23/1/2025) kemarin.

Baca Juga  Kepala OPD Dilibatkan Langsung dalam Tangani Stunting

Ia menambahkan bahwa peraturan ini bukan hanya tanggapan terhadap peristiwa tahunan, tetapi sebagai bentuk kesiapsiagaan jangka panjang dalam mencegah terjadinya bencana asap yang sering kali melanda Kalimantan Tengah.

Menurut Alman, penyusunan Raperda ini menjadi langkah penting untuk memberikan kepastian hukum dalam upaya pengendalian Karhutla serta memperkuat koordinasi antara pemerintah dan masyarakat.

Baca Juga  Pemprov Kalteng Angkat Ribuan ASN Baru, DPRD: Ini Momentum Tingkatkan Pelayanan Publik

“Melalui Raperda ini, kami ingin memberikan landasan hukum yang kuat untuk upaya pengendalian Karhutla di Kota Palangka Raya,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa regulasi yang baik tidak hanya dibuat di atas meja, tetapi juga harus melibatkan masyarakat sebagai bagian dari proses. Keterlibatan publik dinilai krusial agar Raperda ini sesuai dengan kebutuhan di lapangan.

“Diharapkan seluruh elemen masyarakat dapat mendukung penyusunan aturan ini demi keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan kita bersama,” tutup Alman. (Red/Adv)

Baca Juga  Jelang PSU, Gubernur Kalteng Lantik Pj Bupati Barito Utara dan Ingatkan Netralitas ASN
+ posts