JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penghargaan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas berbagai inovasi dan komitmennya dalam meningkatkan integritas organisasi serta mencegah korupsi secara berkelanjutan.
Pencapaian ini terlihat melalui hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) 2024, di mana OJK berhasil meraih skor 84,87, naik dari 83,26 pada tahun sebelumnya. Hasil tersebut menempatkan OJK dalam kategori risiko korupsi rendah, sekaligus membuktikan efektivitas program penguatan integritas yang diterapkan.
OJK juga menduduki peringkat kedua dalam kategori Kementerian/Lembaga tipe besar dan peringkat kesembilan dari seluruh peserta SPI 2024. Skor ini lebih tinggi dibandingkan rata-rata nasional seluruh Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah (K/L/PD) yang mencapai 71,53.
Ketua Dewan Audit OJK, Sophia Wattimena, dalam acara Launching Hasil SPI 2024 di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (22/1), menegaskan komitmen OJK untuk terus mendukung inisiatif KPK dalam pemberantasan korupsi. “Kami menerapkan pendekatan ecosystem-based yang tidak hanya berfokus pada perbaikan internal, tetapi juga mencakup industri jasa keuangan yang diawasi, termasuk melalui penerapan Peraturan OJK tentang Strategi Anti-Fraud di sektor jasa keuangan,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan, integrasi nilai SPI sebagai bagian dari Indikator Kinerja Utama (IKU) OJK Wide telah mendorong partisipasi penuh seluruh jajaran OJK. Hal ini tercermin dari konsistensi OJK masuk dalam kategori risiko rendah dan berada di jajaran 10 besar nasional dalam beberapa tahun terakhir.
Sejak mengikuti SPI pada 2016, OJK telah menjadikan indeks integritas sebagai bagian dari IKU OJK Wide sejak 2017. Langkah ini menunjukkan keseriusan OJK dalam membangun budaya integritas yang kuat di lingkungan organisasi.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, turut mengapresiasi OJK atas berbagai langkah inovatif yang telah dilakukan. Ia mendorong penerapan praktik terbaik tersebut di K/L/PD lain untuk mendukung perbaikan berkelanjutan dalam penguatan integritas.
SPI diselenggarakan oleh KPK untuk mengevaluasi kondisi integritas, mengukur capaian upaya pencegahan korupsi, serta menilai efektivitas penguatan integritas di K/L/PD. Evaluasi berbasis SPI diharapkan mampu mendorong perbaikan yang sesuai dengan persoalan nyata.
Pada 2024, SPI melibatkan 641 instansi yang terdiri dari 94 Kementerian/Lembaga, 37 Pemerintah Provinsi, 508 Pemerintah Kabupaten/Kota, dan 2 BUMN. Secara nasional, Indeks Integritas 2024 mencapai 71,53, meningkat dari 70,97 pada tahun sebelumnya. (Red/OJK)