EKONOMI & BISNISHEADLINENASIONAL

OJK Cabut Izin Usaha PT Sarana Riau Ventura karena Gagal Penuhi Ketentuan Ekuitas Minimum

11
×

OJK Cabut Izin Usaha PT Sarana Riau Ventura karena Gagal Penuhi Ketentuan Ekuitas Minimum

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: OJK (net.)

JAKARTA, 20 Januari 2025 – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Sarana Riau Ventura (PT SRV), yang berlokasi di Komplek Perkantoran Grand Sudirman Blok A-3, Jalan Datuk Setia Maharaja, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau. Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-1/D.06/2025 yang diterbitkan pada 16 Januari 2025.

Keputusan pencabutan izin usaha ini diambil setelah PT SRV gagal memenuhi ketentuan ekuitas minimum yang ditetapkan hingga tenggat waktu berakhirnya Sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha. Sebelumnya, perusahaan ini telah dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan usaha karena tidak memenuhi persyaratan ekuitas minimum.

Baca Juga  Pemkot Palangka Raya Latih Relawan Lewat Jambore Kesiapsiagaan Bencana

OJK telah memberikan waktu yang cukup bagi PT SRV untuk memperbaiki kondisi finansialnya sesuai rencana pemenuhan ekuitas minimum. Namun, hingga batas waktu yang ditetapkan, perusahaan tidak berhasil menyelesaikan kewajibannya.

Berdasarkan ketentuan Pasal 33 ayat (2) huruf a Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2015 juncto Pasal 116 Peraturan OJK Nomor 25 Tahun 2023, PT SRV dikenakan sanksi pencabutan izin usaha. Langkah ini diambil untuk memastikan pelaksanaan peraturan secara konsisten dan menjaga integritas industri modal ventura, yang diharapkan dapat beroperasi secara sehat dan melindungi kepentingan konsumen.

Dengan dicabutnya izin usaha tersebut, PT SRV dilarang untuk melanjutkan kegiatan usaha di sektor perusahaan modal ventura. Perusahaan ini diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:

  1. Menyelesaikan hak dan kewajiban kepada debitur, kreditur, dan pihak terkait lainnya.
  2. Menyelenggarakan rapat umum pemegang saham dalam waktu paling lama 30 hari kerja setelah pencabutan izin usaha untuk memutuskan pembubaran perusahaan serta pembentukan tim likuidasi.
  3. Memberikan informasi yang jelas mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban kepada debitur, kreditur, dan pihak lainnya yang berkepentingan.
  4. Menyediakan pusat informasi dan pengaduan nasabah di perusahaan.
  5. Memenuhi kewajiban lainnya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Baca Juga  Bupati Katingan Audiensi dengan Mensos Bahas Kesiapan Sekolah Rakyat 2025/2026
Baca Juga  DPRD Kalteng Dorong Pembentukan WPR, Soroti Penggunaan Alat Berat dan Standar Keselamatan

PT SRV juga dilarang menggunakan istilah “ventura” atau “ventura syariah” dalam nama perusahaan mereka.

Langkah tegas ini mencerminkan komitmen OJK untuk memastikan industri jasa keuangan Indonesia tetap profesional, bertanggung jawab, dan dapat dipercaya oleh masyarakat. (OJK/RED)

+ posts