EKONOMI & BISNISHEADLINENASIONAL

OJK Optimalkan Kebijakan Pembiayaan untuk Program 3 Juta Rumah MBR

8
×

OJK Optimalkan Kebijakan Pembiayaan untuk Program 3 Juta Rumah MBR

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Rumah Bersubsidi (net.)

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendukung program Pemerintah yang bertujuan menyediakan 3 juta hunian bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) melalui kebijakan pembiayaan yang lebih inklusif dan berbasis manajemen risiko. Melalui kebijakan ini, OJK memberikan fleksibilitas lebih besar bagi lembaga jasa keuangan (LJK) dalam memberikan Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) kepada masyarakat, dengan tetap menjaga kestabilan sistem keuangan nasional.

OJK mendorong perbankan dan lembaga keuangan lainnya untuk mendukung perluasan akses pembiayaan KPR bagi MBR. Hal ini dilakukan dengan mengedepankan kebijakan yang memperhatikan kapasitas dan risiko masing-masing lembaga. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan semakin banyak masyarakat berpenghasilan rendah yang dapat memiliki akses terhadap perumahan yang layak.

Baca Juga  Ajang Off-road Palangka Raya Pererat Solidaritas Komunitas Otomotif

Pentingnya Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) juga ditekankan oleh OJK, yang berfungsi untuk meminimalisir risiko informasi yang tidak tepat (asymmetric information), serta mendukung pengambilan keputusan dalam proses pemberian kredit. SLIK membantu lembaga keuangan dalam menganalisis kelayakan calon debitur, namun tetap bukan menjadi satu-satunya faktor dalam pengambilan keputusan kredit.

Selain itu, OJK memastikan bahwa kredit dapat diberikan meskipun debitur memiliki kredit non-lancar, terbukti dari data pada November 2024 yang menunjukkan adanya 2,35 juta rekening kredit baru untuk debitur yang sebelumnya tercatat memiliki kredit non-lancar.

OJK juga menyediakan kanal pengaduan melalui Kontak 157 untuk memudahkan masyarakat dalam menyampaikan masalah terkait pengajuan KPR. Kanal ini diharapkan dapat memberikan solusi cepat dan efektif terkait kesulitan dalam pengajuan KPR dan pembaruan data terkait Surat Keterangan Lunas (SKL).

Baca Juga  Rangga Lesmana Resmi Jabat Plt. Kepala Diskominfosantik Kalimantan Tengah

Beberapa kebijakan strategis yang diterapkan OJK dalam mendukung pembiayaan perumahan antara lain:

1. Penilaian KPR yang didasarkan pada ketepatan pembayaran, tanpa penilaian berdasarkan tiga pilar yang biasa diterapkan pada kredit lainnya.

2. Penggunaan bobot risiko rendah pada KPR dalam perhitungan Aset Tertimbang Menurut Risiko (ATMR Kredit), dengan bobot terendah 20 persen, yang memungkinkan perbankan menyalurkan lebih banyak pembiayaan untuk sektor perumahan.

3. Pencabutan larangan pemberian kredit untuk pengadaan dan pengolahan tanah sejak 1 Januari 2023, memberikan peluang lebih besar bagi pengembang untuk memperoleh pembiayaan.

Dengan kebijakan ini, OJK berharap dapat mempercepat realisasi program penyediaan 3 juta hunian untuk MBR, sehingga dapat memenuhi kebutuhan perumahan yang semakin meningkat. Ke depannya, OJK akan bekerja sama dengan berbagai pihak untuk memperkuat dukungan likuiditas bagi program ini, termasuk melalui skema Efek Beragun Aset Surat Partisipasi (EBA SP) di pasar modal. (Red/*)

Baca Juga  Agustiar Sabran Tekankan Verifikasi Kartu Huma Betang Sejahtera
+ posts