DPRD KALIMANTAN TENGAHHEADLINE

Sengkon Berharap Investor Wajib Mengakomodir Hak Masyarakat

204
×

Sengkon Berharap Investor Wajib Mengakomodir Hak Masyarakat

Sebarkan artikel ini
FOTO:  Sekretaris Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Sengkon, SE.

PALANGKARAYA – Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) H. Sudarsono menyebut investor atau perusahaan wajib mengakomodir hak masyarakat seperti plasma, CSR maupun pemberdayaan.

ia pun menuturkan persoalan yang sering terjadi antara masyarakat dan perusahaan yakni minimnya perhatian dalam menyalur hak tersebut, sehingga hal itu supaya dapat diperhatikan.

Baca Juga  RKPD 2027 Kalteng Difokuskan pada Pertumbuhan Berkualitas dan Penguatan Tata Kelola

“Hak masyarakat itu wajib disalurkan diantaranya plasma, CSR hingga pemberdayaan untuk menghindari berbagai persoalan seperti misalnya konflik,” ucap dia, Selasa (16/07/2024)

Keberadaan investasi pastinya diharapkan dapat berkontribusi terhadap pembangunan daerah serta mensejahterakan masyarakat, sehingga hal itu jangan sampai diabaikan.

Baca Juga  Perkuat Akses Modal dan Sistem Terintegrasi, DPRD Optimistis Peternakan Kalteng Kian Kompetitif

Investasi atau perusahaan pada bidang apapun memiliki kewajiban dalam memperhatikan masyarakat sekitarnya tidak hanya mengeruk keuntungan saja tapi juga menyalurkan apa yang menjadi hak mereka.

Baca Juga  28 Mahasiswa FISIP UPR Berprestasi Launching Buku Inspiratif 

“Kita tentu tidak ingin keberadaan investasi tidak memberikan kontribusi apapun baik kepada daerah maupun masyarakat. Harapan kita semua investasi di Kalteng ini memberikan kontribusinya,”tandasnya. (Red)