PALANGKARAYA – Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) sebagai bagian dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) menjadi fokus utama Pemerintah Kota Palangka Raya dalam kegiatan konsultasi publik yang digelar belum lama ini.
Kegiatan yang berlangsung di Luwansa Hotel ini dibuka secara langsung oleh Wakil Wali Kota Palangka Raya, Achmad Zaini, yang hadir mewakili Wali Kota. Turut hadir para kepala perangkat daerah, Camat, tokoh adat Damang, akademisi, serta para aktivis lingkungan.
Dalam sambutannya, Zaini membacakan pernyataan resmi Wali Kota yang menyebut bahwa KLHS merupakan bentuk kepatuhan terhadap Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009, khususnya dalam hal perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
“Termasuk menjamin keselamatan, kesejahteraan, dan mutu hidup generasi masa kini dan masa depan,” ujarnya di hadapan para peserta, belum lama ini.
Lebih jauh, Zaini menjelaskan bahwa dokumen KLHS memiliki fungsi penting untuk menyelaraskan antara kebutuhan pembangunan dan kelestarian sumber daya alam secara simultan.
Ia menekankan bahwa proses pembangunan seharusnya tidak hanya menjawab kebutuhan saat ini, tetapi juga memperhatikan dampak jangka panjang terhadap kualitas hidup masyarakat mendatang.
Oleh karena itu, pendekatan berkelanjutan menjadi prinsip utama yang wajib diterapkan dalam perencanaan dan implementasi kebijakan pembangunan.
“Tentu RPJMD Kota Palangka Raya diharap dapat menjadi dokumen yang selaras dengan perlindungan lingkungan serta berorientasi pada masa depan,” tandas Zaini. A. (Red/Adv)