HEADLINEPEMKAB BARITO UTARA

Kolaborasi Kejaksaan dan ABPEDNAS Tingkatkan Pengawasan Desa

24
×

Kolaborasi Kejaksaan dan ABPEDNAS Tingkatkan Pengawasan Desa

Sebarkan artikel ini
FOTO Ist: Wakil Bupati Felix Sonadie Y Tingan bersama Kajari Barito Utara dan pejabatlainnya menyaksikan penandatanganan MoU antara Kasi Intel Kajari dengan DPC ABPEDNAS terkait Program Jaga Desa (Jaksa Garda Desa) di Aula Barakati Tepian Kolam.

MUARA TEWEH – Pemerintah Kabupaten Barito Utara menghadiri penandatanganan MoU Program Jaga Desa antara pihak Kejaksaan Negeri Barito Utara dan DPC ABPEDNAS sebagai langkah penguatan tata kelola pemerintahan desa. Kegiatan ini berlangsung di Aula Barakati Tepian Kolam, Rabu (19/11/2025), dan dirangkai dengan Rapat Koordinasi BPD se-Barito Utara.

Bupati Barito Utara H. Shalahuddin tidak dapat hadir secara langsung dan sambutannya dibacakan Wakil Bupati Felix Sonadi Y. Tingan. Acara dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Barito Utara Fredy Feronico Simanjuntak, unsur Forkopimda, camat, kepala perangkat daerah, serta perwakilan APDESI dan ABPEDNAS.

Dalam sambutan tertulisnya, Bupati menyampaikan bahwa ABPEDNAS memegang peran strategis dalam meningkatkan fungsi pengawasan BPD terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.

“Penandatanganan MoU antara ABPEDNAS Barito Utara dan Kejaksaan Negeri Barito Utara hari ini merupakan momentum besar dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel,” ujar Wabup saat membacakan sambutan Bupati. Rabu (19/11/2025).

Baca Juga  Festival Literasi 2025 Dorong Generasi Muda Jadi Pembaca Cerdas

Ia menambahkan bahwa dana desa merupakan instrumen pembangunan yang harus dikelola dengan pengawasan ketat, sistematis, serta dibarengi laporan pertanggungjawaban yang jelas. Pengawasan, katanya, bertujuan memastikan pemanfaatan dana desa benar-benar dirasakan masyarakat.

Bupati menegaskan bahwa BPD hendaknya menjalankan tugas sesuai Permendagri No. 110 Tahun 2016, tetap menjaga hubungan harmonis dengan pemerintah desa, dan selalu mengedepankan musyawarah sebagai upaya penyelesaian setiap persoalan.

Pemerintah daerah juga menegaskan komitmennya terhadap pencapaian SDGs Indonesia, khususnya poin 16 mengenai tata kelola pemerintahan dan pembangunan hukum yang inklusif serta berintegritas.

Baca Juga  Pemerintah Daerah Tegaskan Dukungan Penuh Untuk Pesparani Katolik

Rapat Koordinasi BPD, lanjutnya, menjadi wadah penting untuk memperkuat kapasitas, meningkatkan pemahaman peraturan, serta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan fungsi-fungsi BPD di seluruh desa.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Barito Utara Fredy Feronico Simanjuntak menekankan bahwa Program Jaga Desa menjadi salah satu upaya Kejaksaan untuk memastikan penyelenggaraan desa berjalan optimal melalui edukasi hukum, pendampingan, dan pendekatan pencegahan.

“Tujuan utama penandatanganan kesepakatan implementasi ini adalah memastikan setiap rupiah dana desa dimanfaatkan secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran untuk kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.

Ia menerangkan bahwa MoU tersebut merupakan tindak lanjut kerja sama yang sebelumnya telah dilakukan di tingkat provinsi dan nasional, antara Kejaksaan dengan ABPEDNAS dan Kementerian Desa.

Baca Juga  Pelatihan TRC BPBD Palangka Raya Diharapkan Tingkatkan Responsif Relawan

Fredy menegaskan bahwa Jaga Desa tidak dimaksudkan untuk mencari-cari kesalahan aparat desa, tetapi memberikan pemahaman agar tata kelola desa selaras dengan ketentuan hukum.

“Kerja sama ini kami harapkan menjadi dasar kuat bagi desa-desa di Barito Utara untuk terus maju, berkembang, dan memiliki tata kelola keuangan yang berintegritas,” tandas Fredy. (Red/ADV)

+ posts