BUNTOK – Pemerintah Kabupaten Barito Selatan (Barsel) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) menegaskan komitmennya untuk memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan berbasis kearifan lokal. Hal itu disampaikan dalam kegiatan Sosialisasi Pembentukan dan Pelaksanaan Peraturan Desa tentang Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa yang digelar di Aula Bapperida Barsel, baru-baru ini.
Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas PMD Barsel, Akhmad Akmal Husaen, yang hadir mewakili Pemerintah Kabupaten Barito Selatan. Ia menekankan pentingnya kesamaan pemahaman antara pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam mengelola kewenangan desa secara efektif serta sesuai dengan aturan perundang-undangan.
“Kewenangan desa meliputi kewenangan berdasarkan hak asal usul, kewenangan lokal berskala desa, serta kewenangan yang ditugaskan oleh pemerintah pusat maupun daerah. Semua itu harus dijalankan dengan prinsip rekognisi dan subsidiaritas agar tata kelola pemerintahan desa semakin baik,” ujar Akmal ketika membuka kegiatan tersebut.
Ia menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Barito Selatan telah memiliki Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 34 Tahun 2019 tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa.
Regulasi tersebut menjadi pedoman utama bagi pemerintah desa dalam menetapkan Peraturan Desa (Perdes) yang sejalan dengan kebutuhan masyarakat serta menjunjung prinsip transparansi dan akuntabilitas.
“Melalui peraturan ini, desa memiliki arah yang jelas dalam menentukan kewenangannya, sehingga program dan kebijakan di tingkat desa bisa lebih tepat sasaran dan terukur,” jelasnya.
Lebih lanjut, Akmal mengungkapkan bahwa kegiatan sosialisasi ini juga merupakan amanat dari Pasal 7 Perbup Barsel Nomor 34 Tahun 2019, sebagai bagian dari proses penyelarasan dan evaluasi pelaksanaan kewenangan desa di seluruh wilayah Barito Selatan.
“Harapannya, melalui sosialisasi ini tercipta keseragaman pemahaman di antara perangkat desa, camat, dan BPD. Dengan begitu, administrasi penyusunan Peraturan Desa akan lebih tertib dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Ia menambahkan, hasil pelaksanaan dan capaian dari Peraturan Desa mengenai kewenangan desa nantinya akan dilaporkan kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa, dengan fasilitasi dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
Laporan tersebut, katanya, akan menjadi dasar penting bagi pemerintah dalam merumuskan kebijakan lanjutan terkait penataan kewenangan desa di masa mendatang.
“Kami ingin setiap desa di Barito Selatan dapat menjalankan kewenangannya secara transparan, akuntabel, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat. Desa harus menjadi motor utama pembangunan berbasis kearifan lokal,” tandas Akmal. (Red/Adv)










