PALANGKARAYA – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palangka Raya berhasil melakukan pendataan terhadap 68 objek pajak selama tiga hari pelaksanaan kegiatan pendataan, pengawasan, dan pemeriksaan terhadap wajib pajak di kawasan kuliner Taman Tunggal Sanggomang, Jalan Yos Sudarso, Palangka Raya.
Pada hari pertama, tim gabungan berhasil mendata 36 objek pajak. Di hari kedua, terdata 21 objek pajak, dan pada hari ketiga, sebanyak 11 objek pajak kembali dicatat.
Kepala Bapenda Kota Palangka Raya, Emi Abriyani, mengatakan kegiatan tersebut tidak hanya sekadar mendata, tetapi juga memberikan surat teguran kepada pelaku usaha yang belum menunaikan kewajiban pajaknya.
“Melalui kegiatan pengawasan ini, tim juga menyampaikan surat teguran kepada pelaku usaha yang belum membayar pajak,” ujarnya.
Selain itu, lanjut Emi, tim turut melakukan pendataan terhadap pelaku UMKM baru yang belum terdaftar sebagai objek pajak. Pendataan tersebut mencakup Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk jasa makanan dan minuman, serta pajak reklame terpadu.
“Melalui giat ini juga kita sampaikan agar kiranya pelaku usaha secara sukarela melaporkan omzet atas penjualannya karena ini akan mempengaruhi terhadap besar kecilnya pajak yang akan dibayar,” tegas Emi, beberapa waktu lalu.
Ia menambahkan, kegiatan pengawasan, pemeriksaan, dan pendataan semacam ini dilakukan secara rutin guna memperbarui data wajib pajak di lapangan.
“Tujuannya untuk mengetahui apakah ada pelaku usaha baru atau justru yang sudah berhenti beroperasi,” tandasnya. (Red/Adv)









