PALANGKARAYA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kalimantan Tengah mengingatkan masyarakat agar semakin waspada terhadap berbagai bentuk aktivitas keuangan ilegal dan judi online yang kini marak di era digital.
Kepala OJK Kalteng, Primandanu Febriyan Aziz, menyampaikan hal itu dalam kegiatan silaturahmi OJK bersama media di Palangka Raya, Rabu (29/10/2025) kemarin.
Primandanu menegaskan, pihaknya terus melakukan pengawasan rutin terhadap lembaga jasa keuangan di berbagai sektor, termasuk perbankan dan industri non-bank seperti pegadaian, lembaga keuangan mikro, perusahaan pembiayaan, asuransi, serta modal ventura.
“Bagian dari pemeriksaan rutin kami adalah memastikan tata kelola lembaga keuangan berjalan baik, sistem deteksi kecurangan berfungsi optimal, serta penanganan pengaduan konsumen terkait penipuan dapat dilakukan secara efektif,” ujarnya.
Ia menjelaskan, OJK Kalteng juga aktif berkoordinasi dengan berbagai instansi melalui Satgas Pasti Daerah yang melibatkan pemerintah provinsi, kepolisian, Bank Indonesia, serta dinas teknis seperti perdagangan dan koperasi.
“Dalam waktu dekat, kami akan menggelar rapat koordinasi (Rakor) Satgas Pasti Daerah semester II untuk memutakhirkan data serta membahas sejumlah kasus keuangan ilegal yang tengah ditangani,” imbuhnya.
Primandanu mengingatkan masyarakat agar selalu menerapkan prinsip 2L — legal dan logis — sebelum menggunakan produk keuangan, baik untuk investasi maupun pinjaman.
“Pastikan lembaganya legal dan tawarannya logis. Jangan mudah tergiur iming-iming keuntungan besar dalam waktu singkat,” tegasnya.
Ia juga menyoroti maraknya judi online yang dinilai sebagai ancaman serius bagi ketahanan ekonomi keluarga.
“Tidak ada satu pun hal positif dari judi online. Kami mendukung penuh imbauan bapak Gubernur agar masyarakat menjauhi segala bentuk praktik tersebut dan segera melapor ke OJK apabila menemukan aktivitas mencurigakan,” katanya.
“Kami percaya, peran media sangat strategis dalam membangun masyarakat yang melek keuangan dan tangguh menghadapi risiko keuangan digital,” tandas Primandanu. (Red/Adv)










