PALANGKARAYA – Pemerintah Kota Palangka Raya mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan dalam rapat paripurna ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025/2026 DPRD Kota Palangka Raya, Kamis (16/10/2025).
Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, menjelaskan bahwa Raperda ini merupakan revisi terhadap Perda Nomor 7 Tahun 2003 yang sudah tidak sesuai dengan kondisi kekinian.
“Kita memerlukan dasar hukum yang lebih kuat dan modern agar penanganan kebakaran dapat dilakukan lebih efektif,” kata Fairid, Kamis (16/10/2025).
Menurutnya, kebakaran hutan dan lahan telah menimbulkan berbagai dampak serius, mulai dari menurunnya kualitas udara, terganggunya aktivitas ekonomi, hingga gangguan kesehatan masyarakat.
Raperda tersebut akan menjadi dasar untuk memperkuat koordinasi antarinstansi, meningkatkan partisipasi masyarakat, serta mempertegas sanksi terhadap pelaku pelanggaran lingkungan.
Fairid menambahkan, Pemerintah Kota berkomitmen menghadirkan sistem pencegahan dan penanggulangan Karhutla yang terpadu, berkelanjutan, serta ramah lingkungan.
Ia juga menyoroti pentingnya adaptasi terhadap perubahan iklim dan kebijakan nasional, termasuk sinkronisasi dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup.
Dalam pembahasan Raperda, Pemkot akan menggandeng dunia usaha, lembaga masyarakat, dan unsur Forkopimda untuk memastikan pengendalian kebakaran berjalan secara kolaboratif.
Harapannya, aturan baru ini dapat memperkuat kesiapsiagaan daerah dalam menghadapi ancaman bencana dan menjaga keberlanjutan ekosistem di Palangka Raya.
“Raperda ini bukan sekadar regulasi, tapi komitmen bersama untuk melindungi masa depan lingkungan kita,” tandas Fairid. (Red/Adv)