JAKARTA – Sebanyak 110 badan usaha mendapatkan Satya JKN Award 2025 sebagai bentuk apresiasi atas konsistensi mereka dalam menjalankan kewajiban kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Selasa (14/10/2025).
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Abdul Muhaimin Iskandar, menilai penghargaan ini merupakan pengakuan atas kontribusi nyata dunia usaha dalam memperkuat perlindungan sosial dan membangun kesejahteraan tenaga kerja.
“Setiap orang berhak atas jaminan sosial sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945. Melalui kepatuhan ini, badan usaha ikut membangun solidaritas sosial sekaligus investasi produktivitas,” ujar Muhaimin.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, menambahkan bahwa penghargaan ini menegaskan posisi badan usaha sebagai pilar penting dalam menjaga kesinambungan Program JKN dan mewujudkan cakupan kesehatan semesta di Indonesia.
Menurutnya, kepatuhan perusahaan dalam membayar iuran serta mendaftarkan seluruh pekerja menjadi kunci keberhasilan sistem jaminan sosial nasional yang adil dan inklusif.
“Kami ingin budaya kepatuhan tumbuh dari kesadaran, bukan tekanan administratif,” jelas Ghufron.
BPJS Kesehatan melibatkan berbagai kementerian dan lembaga dalam proses penilaian, termasuk indikator kepatuhan, pelaporan upah, serta penggunaan aplikasi digital EDABU sebagai inovasi pelayanan berbasis data.
Selain itu, penghargaan Satya JKN Award juga menjadi momentum memperkuat sinergi lintas sektor antara pemerintah dan dunia usaha untuk membangun sistem kesehatan nasional yang tangguh.
“Kami mengajak seluruh badan usaha terus memperkuat kolaborasi demi memastikan setiap pekerja memiliki perlindungan jaminan kesehatan yang layak,” tambah Ghufron.
“Dengan sinergi dan kepatuhan, JKN akan menjadi tonggak Indonesia yang lebih sehat dan produktif,” tandas Muhaimin. (Red/Adv)