JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Pergadaian 2025–2030, yang menandai babak baru bagi industri pergadaian di Indonesia. Acara peluncuran berlangsung di Jakarta, Senin, 13 Oktober 2025.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan, roadmap ini merupakan bentuk komitmen kuat OJK untuk membangun industri pergadaian yang sehat, tangguh, dan inklusif, sejalan dengan arah kebijakan pembangunan nasional.
“Industri pergadaian harus menjadi bagian penting dari upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memperluas akses layanan keuangan di berbagai daerah,” ujar Mahendra.
Menurutnya, roadmap tersebut bukan sekadar panduan teknis, tetapi menjadi arah strategis dalam memperkuat fondasi dan tata kelola industri agar lebih adaptif terhadap perubahan zaman.
Kepala Eksekutif PVML OJK Agusman menambahkan, keberadaan industri pergadaian telah menjadi bagian tak terpisahkan dari sejarah ekonomi Indonesia, bahkan sejak sebelum kemerdekaan.
“Setelah 279 tahun, kini kita bisa menata masa depan industri pergadaian dengan arah yang lebih jelas berkat Undang-Undang P2SK,” ungkap Agusman.
Ia menegaskan, OJK juga akan menertibkan usaha gadai ilegal serta menyiapkan deregulasi yang memudahkan pelaku usaha di tingkat kabupaten dan kota.
Ketua PPGI Damar Latri Setiawan menyambut baik inisiatif tersebut. Ia menilai, roadmap baru ini akan menjadi pegangan bagi seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat sinergi industri pergadaian nasional.
“Dengan panduan yang jelas, kami optimistis industri pergadaian akan tumbuh lebih sehat dan profesional,” kata Damar.
Dalam acara itu, OJK juga memberikan izin usaha pergadaian nasional kepada PT Gadai Mas Nusantara sebagai simbol dimulainya rezim pengaturan baru di sektor ini.
“Ke depan, industri pergadaian harus mampu menjawab tantangan sekaligus menjadi motor penggerak ekonomi rakyat,” tandas Agusman. (Red/Adv)