EKONOMI & BISNISHEADLINENASIONAL

Aturan Baru OJK Perkuat Akses Kredit Usaha Kecil

24
×

Aturan Baru OJK Perkuat Akses Kredit Usaha Kecil

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan UMKM, sebuah langkah strategis untuk mempercepat pertumbuhan usaha kecil sekaligus mendukung perekonomian nasional.

Regulasi ini juga mendukung agenda besar pemerintah dalam menciptakan lapangan kerja, mengurangi kesenjangan, dan menekan angka kemiskinan melalui pemberdayaan UMKM.

POJK UMKM mendorong bank dan Lembaga Keuangan Nonbank (LKNB) menyediakan pembiayaan yang lebih sederhana, efisien, dan sesuai dengan karakteristik setiap segmen usaha, baik mikro, kecil, maupun menengah.

“Dengan adanya aturan ini, kami berharap lembaga keuangan dapat menghadirkan produk dan layanan yang lebih inovatif, mulai dari akses pembiayaan ultra mikro yang cepat hingga layanan komprehensif bagi usaha menengah,” jelas Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, Senin (15/09/2025).

Baca Juga  Ribuan Warga Saksikan Meriahnya Pawai Budaya Barsel

Data OJK mencatat kredit perbankan pada Juli 2025 mencapai Rp8.043,2 triliun atau tumbuh 7,03 persen yoy. Kredit investasi mendominasi pertumbuhan dengan 12,42 persen, diikuti kredit konsumsi 8,11 persen, serta kredit modal kerja 3,08 persen yoy.

Kredit korporasi naik 9,59 persen, sementara kredit UMKM tumbuh tipis 1,82 persen di tengah fokus perbankan memperbaiki kualitas kredit sektor ini. Beberapa sektor ekonomi tumbuh dua digit, seperti pertambangan, jasa, transportasi, komunikasi, serta listrik, gas, dan air.

Baca Juga  Mahasiswa Harus Jadi Kritis dan Progresif, Agustiar Sabran Tekankan Peran GMNI Kalteng

POJK UMKM lahir dari amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), hasil konsultasi dengan DPR RI.

Selain memperluas akses keuangan, OJK juga menekankan inovasi pembiayaan digital serta penerapan manajemen risiko untuk memastikan pembiayaan UMKM tetap sehat dan berkelanjutan.

Bank dan LKNB diwajibkan menyusun rencana penyaluran pembiayaan UMKM, menggunakan teknologi untuk mempercepat proses bisnis, serta memberikan insentif bagi lembaga yang aktif menyalurkan kredit UMKM.

Baca Juga  Barsel Expo 2025 Jadi Pusat Promosi Potensi Daerah

“Harapannya, aturan ini menjadi fondasi terciptanya ekosistem UMKM yang lebih kuat dan mampu menopang pertumbuhan ekonomi nasional,” tandas Dian. (Red/Adv)

+ posts