PALANGKA RAYA – Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah kembali menggelar Monitoring dan Evaluasi (Monev) Calon Desa Percontohan Antikorupsi secara virtual, Jumat (29/8/2025). Agenda ini dilaksanakan untuk menyampaikan nilai sementara dari Tim Verifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI).
Plt. Inspektur Daerah Provinsi Kalteng, Eko Sulistiyono, menegaskan pentingnya percepatan bimbingan terhadap desa-desa calon percontohan agar semua desa memenuhi indikator yang ditetapkan.
Ia menyampaikan, Gubernur Kalteng melalui Sekda dan Wakil Gubernur berharap 13 desa perwakilan kabupaten dapat lolos bersama tanpa ada yang tertinggal.
“Harapan Gubernur jelas, agar seluruh desa bisa ditetapkan sebagai Desa Percontohan Antikorupsi. Tidak boleh ada satu pun yang tertinggal,” ujarnya, Jumat (29/8/2025).
Eko juga mengingatkan bahwa status desa percontohan hanya bisa diraih apabila indikator yang ditentukan KPK dipenuhi secara konsisten.
Pemerintah desa bersama tim replikasi kabupaten diminta lebih proaktif, tidak hanya menunggu arahan, tetapi juga melakukan evaluasi mandiri, mengidentifikasi kelemahan, serta aktif berkoordinasi.
Ia menekankan bahwa nilai sementara yang disampaikan tim verifikasi KPK bukan hasil akhir, melainkan pemacu semangat untuk memperbaiki kekurangan.
Menurutnya, predikat Desa Antikorupsi adalah bentuk tanggung jawab moral dan kelembagaan, bukan hanya sekadar prestasi.
Desa yang menyandang predikat tersebut harus mampu menjadi teladan dalam integritas, transparansi, serta akuntabilitas bagi masyarakat luas.
“Mari kita jadikan kesempatan ini sebagai momentum untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan berintegritas,” tandas Eko. (Red/Adv)