EKONOMI & BISNISHEADLINE

IASC Berhasil Kembalikan Dana Korban Scam Nasional

5
×

IASC Berhasil Kembalikan Dana Korban Scam Nasional

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) mencatat capaian signifikan dengan mengembalikan dana sebesar Rp161 miliar kepada 1.070 korban penipuan digital. Dana tersebut berasal dari pemblokiran rekening pelaku kejahatan pada 14 bank anggota IASC sejak beroperasi 22 November 2024 hingga 12 Januari 2026.

Penyerahan pengembalian dana dilakukan secara simbolis oleh OJK sebagai koordinator Satgas PASTI dan IASC dalam sebuah kegiatan di Jakarta.

Acara tersebut dihadiri Ketua Komisi XI DPR RI Mokhamad Misbakhun, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi, pimpinan perbankan, perwakilan aparat penegak hukum, serta para korban.

Friderica Widyasari Dewi menegaskan bahwa pengembalian dana ini merupakan bukti nyata keberpihakan negara dalam melindungi masyarakat dari kejahatan keuangan.

“Pengembalian dana korban scam ini juga menjadi simbol nyata kehadiran negara untuk melindungi masyarakat dari kejahatan keuangan saat ini yang semakin kompleks, semakin inovatif, semakin unthinkable modus-modusnya,” kata Friderica, Rabu (21/1/2026).

Ia menjelaskan bahwa kejahatan keuangan digital bersifat lintas negara dan semakin masif, sehingga membutuhkan kerja sama erat antarinstansi dan industri jasa keuangan.

Beragam modus yang kerap muncul antara lain penipuan belanja, impersonation atau fake call, penipuan investasi, penipuan kerja, penipuan media sosial, hingga love scam.

Friderica menyebut tantangan utama dalam penanganan scam meliputi lonjakan pengaduan, keterlambatan laporan korban, kebutuhan percepatan pemblokiran, kompleksitas aliran dana, serta optimalisasi pengembalian dana.

Mahendra Siregar menyatakan bahwa pengembalian dana korban scam mencerminkan komitmen kuat seluruh pemangku kepentingan dalam melindungi konsumen.

“Sinergi dan kolaborasi antarseluruh pemangku kepentingan menjadi kunci keberhasilan dalam memerangi segala modus scam yang dilakukan pelaku. Selain itu, ruang lingkup kejahatan dan berbagai aspek lainnya yang digunakan pelaku untuk melakukan kejahatan harus senantiasa diantisipasi bersama,” kata Mahendra.

Mahendra juga mengapresiasi korban yang berani berbagi pengalaman, karena hal tersebut memperkuat kesadaran publik sekaligus komitmen kolektif melawan kejahatan digital.

Sejak berdiri, IASC menerima 432.637 pengaduan dengan total kerugian Rp9,1 triliun dan berhasil memblokir dana Rp436,88 miliar.

Capaian pengembalian Rp161 miliar menegaskan bahwa upaya terintegrasi OJK, Satgas PASTI, dan IASC memberikan hasil nyata bagi perlindungan masyarakat. (Red/Adv)