JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat pengawasan terhadap Self-Regulatory Organizations (SRO) dengan menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31 Tahun 2025 tentang Penerapan Tata Kelola Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menyampaikan bahwa regulasi ini menjadi instrumen penting untuk memastikan tata kelola SRO semakin kokoh dan sejalan dengan dinamika pasar keuangan.
“POJK 31/2025 dirancang untuk meningkatkan efektivitas pengawasan OJK sekaligus memastikan SRO mampu menjalankan perannya secara optimal dalam ekosistem pasar keuangan,” ujar Ismail, Selasa (13/1/2026).
Ia menjelaskan bahwa penguatan tata kelola menjadi krusial mengingat peran SRO terus berkembang, mulai dari pasar modal hingga sektor keuangan derivatif dan perdagangan karbon.
Perkembangan tersebut menuntut kerangka regulasi yang adaptif agar SRO dapat menjalankan fungsi pengaturan dan pengawasan internal secara profesional.
Ismail menguraikan bahwa perluasan peran SRO mencakup fungsi sebagai central counterparty di pasar uang dan valuta asing, pengembangan derivatif keuangan, serta pengelolaan sistem pasar alternatif.
Dengan ruang lingkup yang semakin luas, OJK memandang perlunya standar tata kelola yang lebih terstruktur untuk menjamin stabilitas sistem keuangan.
“Penguatan tata kelola ini memastikan setiap kegiatan SRO dilandasi prinsip kehati-hatian, manajemen risiko yang terukur, serta akuntabilitas yang jelas,” katanya.
POJK 31/2025 juga mengatur aspek pengawasan terhadap anak usaha SRO, kebijakan remunerasi, investasi, serta penerapan strategi anti fraud dan pencegahan penyuapan.
Ismail menambahkan, regulasi ini turut menekankan pentingnya keuangan berkelanjutan melalui tanggung jawab sosial dan lingkungan serta keterlibatan pemangku kepentingan.
Dengan pengaturan yang lebih komprehensif, OJK berharap integritas dan kepercayaan pasar terhadap infrastruktur keuangan nasional semakin meningkat.
“Penguatan tata kelola SRO merupakan langkah strategis untuk menjaga stabilitas dan daya saing pasar keuangan Indonesia,” tandas Ismail. (Red/Adv)










