EKONOMI & BISNISHEADLINEHUKUM & PERISTIWAPEMPROV KALIMANTAN TENGAH

OJK Kalteng Tingkatkan Kesadaran Pelindungan Konsumen Aparatur Peradilan

37
×

OJK Kalteng Tingkatkan Kesadaran Pelindungan Konsumen Aparatur Peradilan

Sebarkan artikel ini

PALANGKA RAYA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kalimantan Tengah menyelenggarakan Sosialisasi Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan bagi pegawai Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri di seluruh wilayah Kalimantan Tengah. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman aparatur peradilan mengenai pentingnya pelindungan konsumen jasa keuangan.

Sosialisasi dilaksanakan secara serentak dan diikuti oleh aparatur peradilan dari berbagai kabupaten dan kota. OJK menilai peningkatan literasi keuangan di lingkungan peradilan menjadi langkah strategis dalam mendukung penegakan hukum yang berkeadilan dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

Kepala OJK Provinsi Kalimantan Tengah, Primandanu Febriyan Aziz, menyampaikan bahwa perkembangan teknologi keuangan harus diimbangi dengan pemahaman yang memadai agar tidak menimbulkan risiko baru bagi masyarakat.

“Literasi keuangan dan literasi digital bukan hanya upaya preventif, tetapi investasi jangka panjang untuk keamanan dan kesejahteraan finansial masyarakat. Dengan memahami cara kerja keuangan digital, mengenali tanda-tanda penipuan, serta mengetahui saluran pelaporan resmi seperti IASC, masyarakat memiliki perlindungan ekstra untuk menghindari kerugian finansial,” jelas Primandanu, Kamis (08/01/2026).

Baca Juga  Kepuasan Publik Capai 97,8 Persen, Program Pendidikan Huma Betang Dinilai Berhasil Dorong Mutu Sekolah di Kalteng

Ia menambahkan, OJK terus memperkuat upaya pelindungan konsumen melalui edukasi dan penyediaan sarana pengaduan yang terintegrasi. Kehadiran IASC menjadi wujud komitmen OJK dalam merespons cepat laporan penipuan di sektor jasa keuangan.

Kepala Pengadilan Tinggi Palangkaraya, Pujiastuti Handayani, menilai kegiatan ini sangat relevan bagi aparatur peradilan. Menurutnya, pemahaman terhadap sektor jasa keuangan akan memperkuat peran peradilan dalam memberikan keadilan dan kepastian hukum.

“Pemahaman yang baik mengenai sektor jasa keuangan, termasuk berbagai potensi praktik keuangan ilegal, menjadi bekal penting bagi aparatur peradilan dalam menjalankan fungsi penegakan hukum. Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat kapasitas dan kewaspadaan aparatur peradilan dalam merespons dinamika permasalahan keuangan di masyarakat,” ujar Pujiastuti.

Baca Juga  Lambatnya Penegasan Batas Desa Disorot DPRD Kalteng, Didorong Jadi Prioritas 2026

“Sinergi yang kuat antara regulator dan aparatur peradilan akan memperkuat pelindungan konsumen serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan,” imbuh Pujiastuti.

Materi sosialisasi disampaikan oleh jajaran OJK Provinsi Kalimantan Tengah, termasuk pemaparan mengenai peran Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) dalam mencegah dan menangani penipuan jasa keuangan. Peserta diberikan pemahaman tentang alur pelaporan dan tindak lanjut pengaduan konsumen.

Deputi Kepala OJK Provinsi Kalimantan Tengah, Andrianto Suhada, menjelaskan bahwa kolaborasi lintas sektor menjadi kunci dalam memerangi praktik keuangan ilegal. Aparatur peradilan diharapkan mampu memahami pola penipuan dan mendukung proses penanganan secara hukum.

Diskusi interaktif menjadi penutup kegiatan. Peserta terlihat antusias menggali informasi mengenai modus penipuan terbaru dan langkah-langkah pencegahan yang dapat diterapkan dalam aktivitas keuangan.

Melalui kegiatan ini, OJK berharap tercipta kesamaan persepsi dan peningkatan kewaspadaan dalam menghadapi tantangan sektor jasa keuangan yang terus berkembang. (Red/Adv)

Baca Juga  Lambatnya Penegasan Batas Desa Disorot DPRD Kalteng, Didorong Jadi Prioritas 2026
+ posts