EKONOMI & BISNISHEADLINE

Scam dan Pinjol Ilegal Mengancam Stabilitas Ekonomi Warga Kalteng

9
×

Scam dan Pinjol Ilegal Mengancam Stabilitas Ekonomi Warga Kalteng

Sebarkan artikel ini
FOTO Ist.: Kepala OJK Provinsi Kalimantan Tengah, Primandanu Febriyan Aziz

PALANGKA RAYA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kalimantan Tengah menilai meningkatnya laporan terkait scam dan pinjaman online ilegal sebagai ancaman serius yang kini menghimpit ketahanan ekonomi masyarakat di wilayah tersebut. Kondisi ini dianggap tidak hanya menyangkut sektor keuangan, tetapi telah berubah menjadi persoalan sosial yang memengaruhi kehidupan keluarga.

Kepala OJK Kalimantan Tengah, Primandanu Febriyan Aziz, menegaskan bahwa eskalasi aduan mencerminkan situasi tekanan yang dihadapi masyarakat akibat maraknya kejahatan berbasis digital. Menurutnya, pelaku penipuan memanfaatkan celah psikologis dan rendahnya literasi digital sebagian warga.

“Scam dan pinjol ilegal memberikan tekanan nyata terhadap masyarakat, terutama karena maraknya modus kejahatan yang memanfaatkan celah psikologis dan minimnya literasi digital pada sebagian warga. Peningkatan pengaduan ini menunjukkan bahwa masyarakat sedang berada dalam tekanan ekonomi yang signifikan,” ujarnya, Rabu (10/12/2025).

Baca Juga  DPRD Kalteng Ingatkan Pemerintah Waspadai Lonjakan Harga Pangan Jelang Nataru

Ia menyampaikan bahwa bertambahnya laporan bukan berarti masyarakat semakin lengah, melainkan para pelaku penipuan kian lihai menggunakan teknologi. Kelompok paling rentan pun menjadi target utama, termasuk perempuan dan warga berpenghasilan rendah.

Primandanu mengungkapkan bahwa data yang dimiliki OJK menunjukkan 70 persen korban berasal dari kalangan perempuan. Baginya, angka tersebut menjadi cerminan bahwa kejahatan finansial kerap menyasar sisi paling sensitif dalam kehidupan rumah tangga.

Berdasarkan catatan Satgas PASTI Kalimantan Tengah, sejak Januari hingga November 2025 terdapat 224 aduan terkait aktivitas keuangan ilegal. Dari jumlah tersebut, 183 laporan merupakan pinjol ilegal dan 41 sisanya berkaitan dengan investasi ilegal. Pola itu dianggap berkaitan dengan kemudahan akses digital dan kebutuhan masyarakat terhadap dana cepat.

Baca Juga  UPR Kukuhkan Prestasi Nasional Dalam Program Abdidaya PPK Ormawa

“Pinjol ilegal memiliki karakteristik yang sangat merusak, mulai dari bunga yang tidak manusiawi, penagihan tidak beretika, hingga intimidasi. Sementara itu, investasi ilegal merugikan masyarakat melalui janji keuntungan tidak logis yang menghilangkan dana tabungan keluarga,” terangnya.

Ia turut menyoroti data Indonesia Anti Scam Centre (IASC) yang menunjukkan 2.338 aduan sepanjang November 2024 hingga 30 November 2025, dengan estimasi kerugian mencapai Rp29,13 miliar. Menurutnya, kerugian tersebut berdampak pada melemahnya kondisi psikologis dan ekonomi keluarga.

Daerah dengan tingkat pengaduan tertinggi tercatat berada di Kota Palangka Raya, Kotawaringin Timur, Kotawaringin Barat, dan Kapuas. Wilayah dengan penetrasi digital tinggi dinilai paling terpapar risiko penawaran ilegal.

Baca Juga  Stabilitas Sektor Keuangan Kalteng Menguat Menopang Pertumbuhan Ekonomi Daerah

OJK Kalteng memperkuat edukasi kepada masyarakat melalui berbagai kegiatan sosialisasi. Namun Primandanu menilai bahwa edukasi harus berjalan seiring kolaborasi dengan pemerintah daerah, tokoh masyarakat, hingga media massa.

“Ketika masyarakat aman dari tipu daya keuangan ilegal, maka fondasi ekonomi keluarga akan semakin kuat dan pembangunan daerah dapat berjalan lebih solid,” tandas Primandanu. (Red/Adv)

+ posts