EKONOMI & BISNISHEADLINEHUKUM & PERISTIWANASIONAL

Selesai Disidik, Kasus Penggelapan Premi PT Bintang Jasa Selaras Berlanjut Proses Hukum

7
×

Selesai Disidik, Kasus Penggelapan Premi PT Bintang Jasa Selaras Berlanjut Proses Hukum

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan penyidikan kasus tindak pidana perasuransian yang menyeret pimpinan PT Bintang Jasa Selaras Insurance Broker telah tuntas dilakukan, Rabu (3/12/2025).

Kasus tersebut menyangkut penggelapan premi asuransi dalam rentang waktu 2018 hingga 2022. Penyidik mencatat bahwa total dana yang digelapkan mencapai Rp3.047.941.323 milik Perumda BPR Bank Kota Bogor serta Rp3.929.491.020 milik PT Jamkrida Sulawesi Selatan. Tersangka dalam kasus ini adalah WN sebagai Direktur Utama dan EHC sebagai Direktur perusahaan.

OJK menjelaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara berlapis dan sistematis melalui pengawasan, pemeriksaan khusus, penyelidikan, hingga penyidikan. Dalam proses tersebut, penyidik menemukan bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana penggelapan premi sebagaimana diatur dalam pasal 76 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dan/atau juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Baca Juga  Jelang Puncak Musim Hujan, DPRD Kalteng Ingatkan Pemda Perkuat Mitigasi Bencana

“Pasal 76 mengatur ancaman pidana maksimal lima tahun penjara dan denda paling banyak lima miliar rupiah. Ketentuan tersebut merupakan dasar kami dalam memproses pelanggaran yang ditemukan,” jelas OJK, Rabu (3/12/2025).

Pelimpahan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum telah dilakukan melalui Tahap 1, dan hasil pemeriksaan menyatakan berkas tersebut lengkap atau P.21. Penyidik kemudian melakukan Tahap 2 berupa penyerahan tersangka beserta barang bukti pada 27 November 2025 di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Baca Juga  OJK Serukan Penguatan Industri Keuangan Demi Stabilitas Nasional

OJK menegaskan bahwa koordinasi erat dengan Kejaksaan dan Kepolisian terus dijaga sebagai langkah memastikan penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan. Integritas proses hukum menjadi prioritas dalam menangani setiap dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan.

OJK juga menggarisbawahi bahwa kasus ini menunjukkan pentingnya konsistensi dalam mengawal setiap pelanggaran di industri jasa keuangan. Penyelesaian perkara tidak hanya bertujuan memberikan efek jera tetapi juga menjaga kepercayaan publik terhadap sektor jasa keuangan.

Selain itu, OJK menyatakan bahwa tindakan penggelapan premi merupakan bentuk pelanggaran serius yang merugikan pemegang polis serta menciderai prinsip transparansi dalam industri. Dengan demikian, penanganannya tidak boleh dilakukan secara setengah-setengah.

Baca Juga  OJK Serukan Penguatan Industri Keuangan Demi Stabilitas Nasional

“Penegakan hukum akan terus dilakukan sebagai bagian dari komitmen kami memperkuat pelindungan konsumen, lembaga jasa keuangan, dan stabilitas sektor jasa keuangan,” tandas OJK. (Red/Adv)

+ posts