MUARA TEWEH – Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara, Rosi Wahyuni menyampaikan keprihatinannya terhadap masih maraknya praktik pernikahan usia anak di sejumlah wilayah di Barito Utara. Ia menegaskan bahwa persoalan ini harus menjadi perhatian serius seluruh elemen masyarakat karena berkaitan langsung dengan masa depan generasi daerah.
Isu tersebut mengemuka setelah Kepala DPPKB-P3A Barito Utara, Silas Patiung menyampaikan ajakan agar langkah nyata terus diperkuat untuk menekan angka pernikahan usia dini. Ajakan tersebut sekaligus menandai perlunya pendekatan komprehensif dalam melindungi anak-anak dari praktik yang berisiko tinggi terhadap kesejahteraan mereka.
Rosi menilai bahwa pernikahan usia anak bukan sekadar persoalan keluarga, tetapi masalah sosial yang berdampak luas terhadap kualitas generasi, kesehatan, pendidikan, dan arah pembangunan daerah secara menyeluruh.
“Anak-anak seharusnya memperoleh hak atas pendidikan dan perlindungan, bukan dibebani tanggung jawab rumah tangga di usia yang masih muda,” ujar Rosi Wahyuni, baru-baru ini. Ia menegaskan hal itu sebagai bentuk komitmen dalam melindungi perkembangan generasi muda.
Dirinya menjelaskan bahwa langkah preventif menjadi pendekatan paling efektif untuk menurunkan angka pernikahan dini. Upaya tersebut harus diikuti edukasi yang menyentuh keluarga, sekolah, dan lingkungan masyarakat agar pemahaman tentang risiko pernikahan dini dapat lebih merata.
Rosi menegaskan dukungannya terhadap DPPKB-P3A Barito Utara yang terus melakukan gerakan edukasi dan sosialisasi. Menurutnya, kolaborasi antarlembaga menjadi kekuatan penting dalam memberikan perlindungan yang komprehensif bagi anak-anak di Barito Utara.
“Kami di DPRD siap mendukung kebijakan maupun alokasi anggaran bagi program pencegahan pernikahan usia anak. Pendidikan dan pemahaman keluarga harus menjadi pondasi utama untuk melindungi generasi muda,” jelasnya menambahkan.
Ia juga menyoroti masih adanya pola pikir sebagian keluarga yang menganggap pernikahan dini sebagai solusi terhadap persoalan ekonomi. Padahal, menurutnya, kondisi tersebut justru dapat memperburuk kualitas hidup anak dalam jangka panjang.
Lebih lanjut, dirinya mendorong peran tokoh agama, tokoh masyarakat, pendidik, serta organisasi perempuan agar terus memperkuat pemahaman masyarakat. Rosi menyebut bahwa kolaborasi lintas sektor menjadi kunci untuk menekan praktik pernikahan dini di daerah.
“Anak-anak adalah aset bangsa. Mereka harus tumbuh dalam lingkungan yang sehat, aman, dan mendukung cita-cita mereka. Tugas kita bersama memastikan hal itu terwujud,” tandas Rosi. (Red/Adv)










