AKADEMIKAHEADLINENASIONALPEMKOT PALANGKA RAYA

Revisi UU Sisdiknas Diharapkan Perkuat Arah Kebijakan Pendidikan Nasional

313
×

Revisi UU Sisdiknas Diharapkan Perkuat Arah Kebijakan Pendidikan Nasional

Sebarkan artikel ini
FOTO Ist.: Suasana dialog publik RUU Sisdiknas di Aula Rahan Universitas Palangka Raya.

Sementara itu, Ketua Tim Kunjungan Panja Revisi UU Sisdiknas yang juga Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dr. Hj. Kurniasih Mufidayati, M.Si., menjelaskan bahwa kunjungan kerja ke Universitas Palangka Raya merupakan bagian dari rangkaian komunikasi publik Panja dalam menjaring masukan masyarakat terhadap RUU tersebut.

Menurutnya, setelah lebih dari dua dekade penerapan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, banyak persoalan yang memerlukan penyempurnaan agar sistem pendidikan nasional lebih responsif terhadap tantangan zaman.

“Komisi X DPR RI menemukan bahwa persoalan pendidikan tidak hanya bersumber dari pelaksanaan UU Sisdiknas, tetapi juga tumpang tindih dengan berbagai regulasi lain seperti UU Pendidikan Tinggi, UU Guru dan Dosen, serta UU Pesantren. Karena itu, revisi kali ini dilakukan dengan pendekatan kodifikasi agar seluruh aturan bidang pendidikan terhimpun dalam satu payung hukum yang harmonis,” jelas Kurniasih.

Ia menyebut, pendekatan kodifikasi ini diharapkan mampu menyatukan seluruh ketentuan yang selama ini tersebar di berbagai undang-undang menjadi satu sistem terpadu. Dengan demikian, dapat tercipta kepastian hukum, kemudahan akses, dan konsistensi kebijakan di semua jenjang pendidikan.

Baca Juga  DPD RI Datangi OJK Kalteng, Soroti Kemudahan Pembiayaan UMKM

“Langkah ini memang tidak sederhana. Kami harus meninjau seluruh regulasi pendidikan dengan cermat dan menyeluruh. Namun kami yakin, hasil akhirnya akan menciptakan sistem pendidikan nasional yang lebih kuat dan relevan dengan tantangan global,” ujarnya.

Dalam forum tersebut, turut hadir perwakilan LLDIKTI Wilayah XI, pimpinan perguruan tinggi swasta, asosiasi dosen, dan lembaga pendidikan lainnya. Para peserta menyampaikan beragam pandangan terkait arah revisi UU Sisdiknas, termasuk isu otonomi akademik, sistem pendanaan, serta penerapan multi-entry dan multi-exit di perguruan tinggi.

Kurniasih menjelaskan bahwa draf RUU Sisdiknas yang tengah dibahas memuat 15 bab dan 215 pasal dengan 12 pokok perubahan utama. Beberapa di antaranya meliputi perluasan wajib belajar menjadi 13 tahun, peningkatan kesejahteraan guru dan dosen, penyempurnaan sistem pendanaan, serta penguatan pendidikan keagamaan dan pesantren.

Selain itu, revisi juga menekankan pentingnya transformasi digital, perlindungan terhadap kekerasan dan diskriminasi di lingkungan pendidikan, serta afirmasi bagi kelompok marjinal seperti masyarakat di daerah 3T dan penyandang disabilitas.

Baca Juga  Wagub Kalteng Edy Pratowo Hadiri Peresmian Gedung MERC Fakultas Kedokteran UPR

“Kami ingin memastikan bahwa setiap anak bangsa memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh pendidikan bermutu tanpa terkendala latar belakang ekonomi, sosial, atau geografis,” tegasnya.

Ia menambahkan, komunikasi publik yang dilakukan Panja bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan bagian penting dari proses substantif untuk memastikan rancangan revisi UU benar-benar mencerminkan aspirasi masyarakat pendidikan.

“Kami ingin suara kampus, para dosen, mahasiswa, dan praktisi pendidikan benar-benar terdengar dalam proses revisi ini. Semua masukan akan kami rangkum dan bahas di tingkat Panja untuk memastikan hasil akhirnya komprehensif dan berpihak pada kemajuan bangsa,” katanya.

Dalam sesi diskusi, sejumlah peserta juga menyoroti pentingnya penguatan riset dan inovasi di perguruan tinggi dalam menghadapi tantangan revolusi industri 4.0 dan globalisasi. Menanggapi hal itu, Kurniasih menekankan bahwa kampus harus menjadi pusat inovasi untuk melahirkan sumber daya manusia unggul dan adaptif.

Baca Juga  Perkuat Pembangunan SDM, Pemprov Kalteng Luncurkan Sejumlah Program Strategis Pendidikan

“Perguruan tinggi tidak boleh tertinggal dalam inovasi dan kolaborasi global. Revisi UU ini diharapkan memberi ruang bagi kampus untuk lebih kreatif, otonom, dan kompetitif dalam menghasilkan karya serta solusi bagi masyarakat,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa RUU ini juga akan memuat rencana induk pendidikan nasional sebagai arah pembangunan jangka panjang. Dokumen tersebut akan menjadi pedoman bagi seluruh lembaga pendidikan, baik negeri maupun swasta.

“Rencana induk pendidikan nasional ini akan menjadi fondasi kebijakan yang memastikan arah pembangunan pendidikan kita konsisten dan berkelanjutan,” ungkapnya.

Kunjungan kerja Panja Revisi UU Sisdiknas di Universitas Palangka Raya berlangsung hangat dan produktif. Berbagai ide dan refleksi akademik menjadi bahan pertimbangan penting bagi DPR RI dalam menyempurnakan rancangan undang-undang tersebut.

“Kami berharap, revisi UU ini menjadi tonggak penting untuk memperkuat sistem pendidikan nasional yang inklusif, berkeadilan, dan relevan dengan tuntutan masa depan,” tandas Kurniasih. (Red/Adv)