JAKARTA – Komitmen membangun sektor jasa keuangan yang bersih dan transparan terus diperkuat melalui sinergi antara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), salah satunya lewat peningkatan jumlah pegawai bersertifikat Ahli Pembangun Integritas (API) dan Penyuluh Antikorupsi (PAKSI).
Ketua Dewan Audit OJK, Sophia Watimena, menyampaikan bahwa sertifikasi tersebut merupakan langkah strategis dalam memperkuat budaya antikorupsi di lingkungan kerja, Senin (13/10/2025).
“Melalui sertifikasi ini, pegawai OJK akan menjadi agen integritas yang menerapkan Strategi Anti Fraud (SAF) serta prinsip APU-PPT dalam setiap proses kerja,” ujarnya.
Sophia menegaskan, penerapan tata kelola yang baik dan berintegritas adalah kunci menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga.
“Integritas itu menular, tapi juga bisa rapuh bila tidak dijaga. Maka penting bagi setiap insan OJK untuk menjadikannya bagian dari kebiasaan kerja sehari-hari,” katanya.
Ia juga menjelaskan, program ini merupakan bentuk dukungan OJK terhadap Asta Cita poin ke-7 yang menekankan penguatan pemberantasan korupsi serta reformasi birokrasi.
Melalui pelatihan ini, pegawai OJK diharapkan mampu menjadi penyuluh, memberikan edukasi, serta membantu mengidentifikasi potensi kecurangan di unit kerja masing-masing.
OJK telah mengimplementasikan Strategi Anti-Fraud melalui empat pilar utama—assess, prevent, detect, dan respond—serta memperluas penerapannya ke industri jasa keuangan lewat POJK Nomor 12 Tahun 2024.
Direktur Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi, Yonathan Demme Tangdilintia, menilai bahwa upaya ini menunjukkan keseriusan OJK dalam menumbuhkan budaya transparansi di setiap kebijakan publik.
“Integritas bukan sekadar slogan, tapi sistem nilai yang harus dihidupi bersama,” ujarnya.
Kegiatan berlangsung pada 12–17 Oktober 2025, diikuti oleh 47 pegawai dari Kantor Pusat dan Daerah, dan akan dilanjutkan dengan sertifikasi jalur pengalaman awal November.
“Inilah investasi moral terbesar bagi bangsa,” tandas Yonathan. (Red/Adv)