HEADLINEPEMKAB BARITO UTARA

Pelayanan Perizinan Barito Utara Dipertajam Melalui Regulasi Baru Terpadu

9
×

Pelayanan Perizinan Barito Utara Dipertajam Melalui Regulasi Baru Terpadu

Sebarkan artikel ini
FOTO Ist.: Kepala DPMPTSP Barito Utara, Jufriansyah.

MUARA TEWEH – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Utara kembali menegaskan langkah konkret dalam mempercepat pelayanan publik, khususnya pada sektor perizinan dan nonperizinan. Komitmen ini diwujudkan melalui terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) Barito Utara Nomor 20 Tahun 2024 yang mengatur pendelegasian kewenangan penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko dan layanan nonperizinan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Melalui kebijakan tersebut, seluruh proses perizinan dan pelayanan nonperizinan kini dipusatkan di DPMPTSP. Pemusatan ini dianggap sebagai langkah strategis untuk menyederhanakan tata kelola, mempersingkat jalur pelayanan, serta mengintegrasikan mekanisme perizinan agar lebih efisien dan terukur.

Kepala DPMPTSP Barito Utara, Jufriansyah, menyampaikan bahwa pendelegasian kewenangan ini merupakan pijakan penting bagi pemerintah daerah dalam memberikan kepastian hukum, sekaligus kemudahan berusaha bagi masyarakat dan para pelaku investasi.

Baca Juga  Ketahanan Pangan Keluarga Barito Utara Perkuat Hadapi Inflasi Nasional

“Perbup ini tidak hanya soal percepatan pelayanan, tetapi juga bagian dari upaya menciptakan iklim usaha yang sehat dan kondusif. Dengan mekanisme yang lebih sederhana, pelaku usaha bisa lebih fokus menjalankan bisnis tanpa terbebani prosedur yang berbelit,” ujarnya, baru-baru ini.

Ia menjelaskan, Perbup tersebut menggantikan regulasi sebelumnya, yakni Perbup Nomor 43 Tahun 2020, yang sudah dinilai tidak selaras dengan perkembangan kebijakan nasional terkini. Pergantian ini juga menyesuaikan dengan hadirnya PP Nomor 6 Tahun 2021 serta Permendagri Nomor 138 Tahun 2017, sehingga implementasinya dapat berjalan lebih relevan dan adaptif dengan kebutuhan daerah.

Dalam pelaksanaannya, kewenangan DPMPTSP diperluas mencakup Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui OSS yang meliputi sektor perikanan, pertanian, perdagangan, transportasi, kesehatan, pariwisata, ketenagakerjaan, koperasi, dan sektor terkait lainnya. Selain itu, perizinan penunjang usaha seperti energi, kelautan, pekerjaan umum, serta bidang pendukung lainnya turut masuk dalam cakupan pengelolaan.

Baca Juga  Polres Barito Utara Gagalkan Peredaran Sabu, Amankan Tujuh Paket Siap Edar

Tidak hanya itu, perizinan dan nonperizinan non-usaha juga menjadi bidang yang ditangani, termasuk sektor pendidikan, sosial, lingkungan hidup, serta pelayanan administratif berupa rekomendasi, registrasi, hingga surat keterangan. Seluruhnya diarahkan agar masyarakat mendapatkan pelayanan yang lebih mudah, cepat, dan transparan.

Menurut Jufriansyah, kehadiran kebijakan ini diharapkan mampu memangkas rantai birokrasi yang selama ini kerap menjadi tantangan. Selain meningkatkan efisiensi, langkah tersebut juga diyakini dapat memperkuat kepercayaan para investor untuk menanamkan modal di Barito Utara.

“DPMPTSP siap menjalankan amanah ini dengan penuh tanggung jawab. Kami berharap dukungan dari seluruh perangkat daerah agar implementasi Perbup ini berjalan lancar,” tegasnya.

Pemkab Barito Utara optimistis, penerapan regulasi baru tersebut mampu memperkuat daya saing daerah, meningkatkan pertumbuhan investasi, serta mempercepat pemulihan ekonomi masyarakat. Kebijakan ini diharapkan menjadi fondasi baru yang memastikan arah pelayanan publik semakin efektif dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat dan dunia usaha.

Baca Juga  Semangat Perempuan Kalteng Menguatkan Fondasi Keluarga Menuju Indonesia Emas

“Dengan dukungan semua pihak, kami ingin memastikan pelayanan perizinan dapat memberikan kontribusi langsung bagi kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat,” tandas Jufriansyah. (Red/Adv)

+ posts