HEADLINEPEMKOT PALANGKA RAYA

Pemko Palangka Raya Serius Bahas Regulasi Cegah Karhutla

35
×

Pemko Palangka Raya Serius Bahas Regulasi Cegah Karhutla

Sebarkan artikel ini

PALANGKARAYA – Pemerintah Kota Palangka Raya mengambil langkah serius untuk memperkuat regulasi dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) dengan menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian Karhutla. Upaya ini disampaikan Plt Asisten I Setda Kota Palangka Raya, Gloriana Aden saat kegiatan harmonisasi.

Acara harmonisasi Raperda tersebut diselenggarakan oleh DLH Kota Palangka Raya melalui Bidang PPKL di Aula Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah.

Turut hadir dalam kegiatan ini, Asisten Pemerintahan Setda Kota Palangka Raya, Sekretaris DLH, Kabag Hukum Setda, dan tim penyusun Raperda, bersama perwakilan Kanwil Kemenkumham Kalteng yang sekaligus membuka kegiatan secara resmi.

Baca Juga  Saiful Tegaskan: Dunia Usaha Harus Jadi Bagian dari Solusi Pembangunan Katingan

Agenda ini merupakan tahapan penting dalam proses penyusunan peraturan daerah, khususnya pada aspek sinkronisasi dan konsistensi regulasi dengan aturan yang lebih tinggi.

Sebagai bagian dari proses formil, turut dilakukan penandatanganan Berita Acara Harmonisasi antara Pemerintah Kota Palangka Raya dan Kemenkumham Kalteng.

Gloriana menegaskan bahwa Perda baru nantinya akan menjadi payung hukum yang menyeluruh dalam mengatur upaya pencegahan, penanggulangan, hingga pemulihan dampak Karhutla.

“Ranperda ini mengatur aspek pencegahan, pemadaman, dan rehabilitasi lingkungan secara menyeluruh. Regulasi ini juga sangat penting dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi masyarakat,” terang Gloriana belum lama ini.

Baca Juga  Arbert: Hidroponik Jadi Langkah Cerdas Hadapi Iklim dan Lahan Terbatas

Ia menambahkan, regulasi baru akan menyesuaikan dengan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 dan peraturan Menteri LHK tahun 2016, sekaligus menggantikan Perda Kota Palangka Raya Nomor 7 Tahun 2003.

Gloriana juga berharap seluruh pihak memberikan saran konstruktif untuk memperkuat substansi regulasi agar dapat diterapkan secara efektif di lapangan.

“Semoga Raperda ini dapat menjadi instrumen hukum yang melindungi lingkungan serta masyarakat dari ancaman Karhutla di masa mendatang,” tandas Gloriana. (Red/Adv)

Baca Juga  Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Pengedar Sabu di Gang Jingah, Amankan Barang Bukti Hampir 4 Gram
+ posts