HEADLINEHUKUM & PERISTIWAPEMKOT PALANGKA RAYAPEMPROV KALIMANTAN TENGAH

Kantor DPMPTSP Kalteng Terbakar, Layanan Publik Tetap Berjalan

12
×

Kantor DPMPTSP Kalteng Terbakar, Layanan Publik Tetap Berjalan

Sebarkan artikel ini
FOTO Ist.: Suasana pemadaman api oleh petugas gabungan

PALANGKARAYA – Kebakaran menghanguskan sebagian gedung Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kalimantan Tengah, Sabtu pagi, 30 Agustus 2025. Peristiwa terjadi di lantai dua gedung yang berada di Jalan Tjilik Riwut Km 5,5 Kota Palangka Raya.

Api berhasil dipadamkan oleh puluhan unit mobil pemadam kebakaran yang datang dari berbagai instansi dan kelompok pemadam swakarsa. Kecepatan petugas mencegah api merembet ke bagian lain bangunan.

Edi, penjaga kantor, menuturkan bahwa kebakaran bermula dari suara letupan yang terdengar dari arah atap aula. Sesaat kemudian, asap pekat terlihat mengepul dari bagian tersebut.

Baca Juga  Inovasi Pendidikan Kalteng Diakui Nasional, Agustiar Terima Penghargaan Pemimpin Daerah Award 2025

“Saya mendengar suara letupan dari bagian atap. Setelah itu, saya pun mencari sumber bunyi. Tak lama kemudian asap keluar dari plafon,” ujar Edi, Sabtu (30/8/2025).

Kepala DPMPTSP Kalimantan Tengah, Sutoyo, membenarkan kejadian tersebut. Ia menjelaskan, dari laporan awal, kebakaran diperkirakan dipicu korsleting listrik.

FOTO Ist.: Suasana pemadaman api oleh petugas gabungan

Hingga kini, kata Sutoyo, kerugian materiil masih dalam proses pendataan. Pihaknya menekankan bahwa meski ada arsip fisik yang terdampak, dokumen tetap aman karena sudah disimpan dalam sistem digital.

Baca Juga  PDGI Gelar Aksi Sosial Tingkatkan Kesadaran Kesehatan Gigi

“Seluruh dokumen penting sudah dibackup dalam sistem, jadi layanan dan administrasi tetap bisa dijalankan,” tegas Sutoyo.

Atas kejadian itu, Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, H. Eddy Pratowo, bersama pejabat terkait langsung meninjau lokasi kebakaran. Peninjauan dilakukan untuk memastikan kondisi gedung pascakebakaran.

Menurut Eddy, pemerintah harus memastikan layanan kepada masyarakat tidak terganggu, meski sebagian gedung mengalami kerusakan.

“Kita akan lihat apakah gedung ini masih layak dipakai atau perlu penanganan khusus. Yang jelas, pelayanan publik tidak boleh terhenti,” tandas Eddy. (Red/Adv)

Baca Juga  DPRD Kalteng Dorong Generasi Muda Jadikan Teknologi sebagai Media Pelestarian Budaya
+ posts