PALANGKARAYA – Untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan memberikan kepastian hukum kepada warga, Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, mengajukan permohonan kepada Menteri Kehutanan untuk meningkatkan luasan Area Penggunaan Lain (APL) di Kota Cantik.
Saat ini, hanya 18,1 persen wilayah Palangka Raya yang berstatus APL, sama dengan luasan tanah yang bisa disertifikasi oleh masyarakat.
Padahal, menurut Fairid, sekitar 40 persen lahan telah dimanfaatkan warga dengan hak garap maupun hak pakai, namun tidak bisa diproses menjadi sertifikat.
“Itu yang menjadi dasar usulan agar luasan APL dinaikkan menjadi 35 atau 40 persen,” terang Fairid, Senin (04/08/2025).
Ia menambahkan bahwa langkah ini juga penting dalam menyelesaikan persoalan sengketa lahan yang kerap menjadi batu sandungan pembangunan kota.
Meskipun diajukan perluasan APL, Fairid memastikan bahwa kawasan hutan dan taman nasional seluas 60 persen tetap akan dipertahankan.
Usulan tersebut juga didukung dengan rencana penyesuaian tata ruang agar sejalan dengan kebijakan jangka menengah dan panjang pembangunan kota.
“Dokumen seperti RTWK, RDTR, dan RTBL akan kami sesuaikan agar selaras dengan arah pembangunan,” katanya.
Fairid berharap peningkatan APL dapat menciptakan peluang baru di sektor investasi, perumahan, dan infrastruktur dasar yang legal dan terencana.
“Ini adalah ikhtiar untuk memperjuangkan hak masyarakat dan mempercepat pembangunan kota,” tandas Fairid. (Red/Adv)