DPRD PALANGKA RAYAHEADLINEPEMKOT PALANGKA RAYA

Badan Publik Wajib Layani Akses Informasi Masyarakat

237
×

Badan Publik Wajib Layani Akses Informasi Masyarakat

Sebarkan artikel ini
FOTO Ist.: Anggota Komisi I DPRD Palangka Raya, Hatir Sata Tarigan

PALANGKARAYA – Anggota Komisi I DPRD Palangka Raya, Hatir Sata Tarigan, mengingatkan seluruh badan publik agar tidak abai dalam memenuhi hak masyarakat untuk mendapatkan informasi. Ia menegaskan pentingnya transparansi sebagai bentuk akuntabilitas dalam pengelolaan negara.

Menurut Hatir, keterbukaan informasi bukan sekadar formalitas, tapi kewajiban yang harus dijalankan oleh semua instansi yang dibiayai dengan uang negara.

Baca Juga  Komisi II DPRD Kalteng Soroti Antisipasi Kelangkaan LPG, Minta Pengawasan Intensif Jelang Ramadan

“Keterbukaan informasi publik adalah pilar penting dalam demokrasi. Dengan informasi yang terbuka, masyarakat bisa turut serta mengawasi jalannya pemerintahan dan penggunaan anggaran publik,” ujar Hatir, Jumat (01/08/2025).

Ia juga menyoroti perlunya penyediaan kanal informasi yang ramah pengguna dan bisa diakses dengan mudah oleh masyarakat umum, baik secara daring maupun luring.

Baca Juga  DPRD Kalteng Soroti Lonjakan Harga Cabai, Dorong Pemda Perkuat Pengendalian Pasokan

Hatir mengakui masih banyak badan publik yang belum optimal dalam memberikan informasi secara proaktif kepada warga.

Ia mendorong adanya penguatan kapasitas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) agar mampu merespons kebutuhan informasi masyarakat secara cepat dan tepat.

Langkah ini, katanya, akan memperkecil potensi konflik antara warga dan pemerintah karena adanya miskomunikasi atau informasi yang tertutup.

Baca Juga  Pemprov Kalteng Tegaskan Komitmen Dukung Pembangunan 1.179 SPPG dan Gudang Pangan Nasional

Dengan informasi yang transparan, masyarakat dapat terlibat aktif dalam proses pembangunan dan ikut menjaga integritas penyelenggaraan negara.

“Informasi publik bukan milik lembaga, tapi milik rakyat,” tandas Hatir. (Red/Adv)