PALANGKARAYA – DPRD Kota Palangka Raya menyerukan agar setiap warga memiliki hak atas hunian yang layak dan diakui secara hukum. Hal ini disampaikan Anggota Komisi II, Khemal Nasery, dalam pembahasan rancangan peraturan daerah yang mengatur penataan kawasan permukiman.
Ia menekankan bahwa kepastian hukum adalah kunci untuk menciptakan kawasan permukiman yang tertib, aman, dan manusiawi.
“Kami mendorong agar setiap regulasi yang disusun, terutama terkait penataan permukiman, dapat memberikan kepastian hukum dan akses terhadap hunian yang layak bagi seluruh lapisan masyarakat,” ujarnya, Senin (21/07/2025).
Menurut Khemal, ketidaksesuaian antara peraturan dan kondisi di lapangan kerap menjadi penyebab utama persoalan lahan dan status kepemilikan rumah yang tak kunjung selesai.
Padahal, jelasnya, rumah merupakan kebutuhan primer yang menentukan kualitas hidup seseorang, baik dari sisi ekonomi, sosial, maupun psikologis.
Ia juga mengingatkan bahwa kawasan permukiman yang tidak tertata dengan baik akan menimbulkan persoalan baru, seperti kemacetan, banjir, hingga munculnya kawasan kumuh.
Untuk itu, ia mendorong agar regulasi ke depan bisa mengatur tata kelola permukiman secara terstruktur dari perencanaan, pembangunan, hingga legalisasi.
Selain aspek hukum, ia juga menyoroti pentingnya penyediaan fasilitas umum dan sosial di sekitar hunian agar kawasan benar-benar layak huni dan mendukung aktivitas warga.
Menurutnya, pemerintah dan legislatif harus berpihak pada kebutuhan riil masyarakat, bukan hanya pada kepentingan investor.
“Jangan sampai warga memiliki rumah, tapi tidak memiliki legalitas. Itu berarti negara belum hadir sepenuhnya,” tandas Khemal. (Red/Adv)