PALANGKARAYA – Isu terkait status aset tanah di Jalan Tjilik Riwut Km 5,5, yang selama ini digunakan sebagai komplek perkantoran Wali Kota Palangka Raya, akhirnya mendapat kejelasan. Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran, menegaskan bahwa aset tersebut tidak akan ditarik oleh pemerintah provinsi.
Pernyataan tersebut disampaikan langsung dalam perayaan hari jadi Pemerintah Kota dan Kota Palangka Raya yang berlangsung meriah dengan kehadiran jajaran pemprov dan pemko.
“Kalau itu masih dipakai oleh Pemko, ya kita biarkan saja. Itu untuk kepentingan masyarakat juga,” ujar Agustiar, Kamis (17/07/2025).
Gubernur menambahkan bahwa antara pemerintah kota dan provinsi adalah satu kesatuan sistem yang saling mendukung, sehingga tidak ada persoalan prinsip dalam penggunaan aset.
Ia menyatakan penarikan aset bukanlah upaya pengambilalihan, melainkan bagian dari inventarisasi dan penertiban aset sesuai aturan yang berlaku.
Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, juga turut menanggapi isu tersebut. Ia menegaskan bahwa sejak awal tidak ada masalah dalam penggunaan aset tanah yang digunakan untuk perkantoran wali kota.
Fairid menyebut bahwa semua komunikasi dan koordinasi dengan pihak provinsi dilakukan secara terbuka dan responsif terhadap setiap kebijakan.
Ia menjelaskan bahwa perhatian publik atas isu ini justru membesar setelah menjadi pemberitaan media, padahal di lingkungan pemerintahan isu ini tidak menjadi polemik berarti.
Ia berharap masyarakat tidak salah paham dengan proses administratif yang tengah berjalan antara dua instansi pemerintahan tersebut.
“Tidak ada konflik, hanya penyesuaian administratif saja,” tandas Fairid. (Red/Adv)