JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah tegas terhadap PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia (AKII) setelah menemukan indikasi pelanggaran dalam operasionalnya sebagai Penyelenggara Pinjaman Daring (Pindar). OJK telah memeriksa pengurus dan pemegang saham, serta menjatuhkan sanksi administratif.
Langkah ini merupakan bagian dari pengawasan intensif demi menjamin hak-hak para pemberi dana (lender) tetap terlindungi dan mencegah potensi kerugian yang lebih besar.
“OJK berkomitmen untuk melakukan pengawasan ketat dalam rangka penyelesaian permasalahan AKII ini, serta melakukan berbagai tindakan lainnya untuk meminimalisir potensi kerugian bagi pengguna/masyarakat dan penegakan kepatuhan terhadap AKII, pengurus maupun pemegang saham,” kata Agusman, belum lama ini.
Dalam pengawasan tersebut, OJK mewajibkan pihak AKII segera menyelesaikan kewajiban terhadap lender. Pemeriksaan langsung dilakukan untuk mengidentifikasi akar permasalahan serta mengevaluasi kesesuaian model bisnis perusahaan.
OJK juga menginstruksikan AKII untuk melakukan perbaikan menyeluruh terhadap sistem operasional dan tata kelola perusahaan. Upaya perbaikan ini wajib disertai peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Monitoring ketat dilakukan terhadap progres penyelesaian pinjaman bermasalah serta pelaporan tindakan perbaikan oleh pengurus dan pemegang saham. OJK juga mencermati setiap bentuk pelanggaran yang terjadi.
Langkah penegakan kepatuhan pun disiapkan, termasuk penilaian ulang terhadap pihak utama perusahaan dan sanksi tambahan bila diperlukan. Tujuannya adalah menjaga stabilitas dan kredibilitas industri Pindar secara keseluruhan.
OJK turut memperkuat regulasi industri melalui penerbitan Peta Jalan dan POJK baru, termasuk pengaturan batas bunga, biaya, serta kewajiban informasi risiko kepada pengguna Pindar.
Di samping itu, borrower kini dibatasi maksimal tiga Pindar dan diwajibkan memenuhi persyaratan usia dan penghasilan minimum guna menghindari jebakan utang yang berlebihan.
Penguatan fungsi pengawasan internal dan pembatasan terhadap pendanaan ke afiliasi yang tidak sehat secara keuangan juga menjadi prioritas OJK dalam mencegah praktik-praktik manipulatif.
“Kami tidak akan ragu menindak pihak yang melanggar demi menciptakan industri Pindar yang bertanggung jawab, sehat, dan melindungi kepentingan masyarakat,” tandas Agusman. (Red/Adv)