HEADLINEPEMKOT PALANGKA RAYA

Penataan Drainase RTA Milono Dimulai Pekan Depan

7
×

Penataan Drainase RTA Milono Dimulai Pekan Depan

Sebarkan artikel ini

PALANGKARAYA – Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Satpol PP mulai mengambil langkah konkret untuk menata kawasan RTA Milono yang selama ini dipenuhi pedagang kaki lima (PKL). Penertiban ditujukan khusus bagi mereka yang berjualan di atas drainase.

Kepala Satpol PP Kota Palangka Raya, Berlianto, mengatakan bahwa kegiatan penertiban akan dilaksanakan dalam waktu tujuh hari kerja ke depan, dengan pendekatan persuasif dan berjenjang.

“Drainase yang tertutup bangunan PKL menyebabkan gangguan aliran air dan memicu banjir lokal saat hujan deras,” ujarnya, Senin (16/06/2025).

Baca Juga  Hanya 20 Persen Lahan Bisa Dimanfaatkan

Ia menjelaskan bahwa kawasan yang menjadi sasaran penataan meliputi jalur dari bundaran kecil hingga wilayah Surung, yang diketahui padat dengan aktivitas jual beli.

Dalam pelaksanaannya, Satpol PP juga memastikan ketersediaan lokasi relokasi bagi para pedagang yang terdampak, bekerja sama dengan pengelola Pasar Sabangau Jaya.

Kesepakatan yang dicapai menyebutkan bahwa para pedagang akan difasilitasi untuk menempati lapak secara gratis selama tiga bulan, sebagai masa transisi sebelum sistem sewa berlaku kembali.

Baca Juga  Raperda Disabilitas Jadi Bukti Kepedulian DPRD Kalteng

Kebijakan ini diambil agar para pedagang tidak kehilangan mata pencaharian secara mendadak, dan tetap mendapatkan ruang usaha yang layak serta tertib.

Proses eksekusi pembongkaran akan dilakukan mulai Senin, 23 Juni 2025, dan diawasi langsung oleh tim Satpol PP serta dinas terkait lainnya.

Berlianto menambahkan bahwa tindakan ini bukan untuk mematikan usaha masyarakat, tetapi untuk mengembalikan fungsi ruang publik dan mencegah dampak lingkungan jangka panjang.

Baca Juga  Pemkab Barsel Tanggap Darurat Jalan Nasional yang Rusak

“Kami ingin membuktikan bahwa penertiban bisa dilakukan secara tertib, damai, dan tetap memanusiakan pedagang,” tandas Berlianto. (Red/Adv)

+ posts