PALANGKARAYA – Sekolah-sekolah di Kalimantan Tengah tidak lagi diperbolehkan menahan ijazah siswa untuk alasan apapun, termasuk tunggakan biaya. Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah telah mengeluarkan kebijakan tegas untuk melindungi hak siswa atas dokumen kelulusan.
Kebijakan tersebut ditegaskan oleh Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kalimantan Tengah, Muhammad Reza Prabowo. Ia menyampaikan bahwa Gubernur telah mengambil sikap tegas untuk memastikan seluruh siswa dapat menerima ijazah mereka tanpa hambatan.
“Ijazah adalah kunci untuk membuka pintu kesuksesan anak-anak kita,” ujar Reza, belum lama ini.
Langkah ini dianggap sangat penting karena selama ini banyak siswa yang mengalami kesulitan melanjutkan pendidikan atau mencari kerja akibat ijazah yang tertahan di sekolah. Dengan kebijakan ini, hak mereka kini lebih terlindungi.
Sebagai bentuk dukungan terhadap peningkatan kualitas pendidikan, Pemprov Kalteng juga menyiapkan dana sebesar Rp51 miliar untuk BOSDA. Salah satu bentuk pemanfaatannya adalah penyediaan papan tulis interaktif di setiap ruang kelas.
Reza menyebutkan bahwa pengadaan tersebut ditujukan untuk menciptakan proses pembelajaran yang lebih interaktif.
“Ini bagian dari komitmen Pak Gubernur dalam menghadirkan kualitas pendidikan terbaik di Kalteng,” ungkapnya.
Ia menambahkan, kehadiran perangkat tersebut diharapkan dapat membuat suasana belajar lebih menarik dan mendukung pemahaman siswa terhadap materi pelajaran. Modernisasi fasilitas belajar menjadi salah satu prioritas utama.
Kebijakan larangan penahanan ijazah disambut hangat oleh orang tua siswa. Banyak dari mereka yang merasa bersyukur karena ijazah anak mereka bisa segera dimiliki, meski sempat mengalami kesulitan ekonomi.
“Gubernur Agustiar menegaskan kembali bahwa pendidikan adalah hak dasar dan tidak boleh dihambat oleh kendala ekonomi,” tandas Reza. (Red/Adv)