PALANGKARAYA – Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya melaksanakan Pertemuan Advokasi Kelompok Kerja Operasional (Pokjanal) Posyandu di Ballroom Swiss-Belhotel Danum Palangka Raya, belum lama ini, untuk menyesuaikan kebijakan baru terkait kelembagaan Posyandu.
Kegiatan ini menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2024 yang menetapkan perubahan struktur Pokjanal Posyandu menjadi Tim Pembina Posyandu (TP Posyandu), guna memperkuat pengelolaan layanan kesehatan masyarakat.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya, Andjar Hari Purnomo menyampaikan, TP Posyandu diamanatkan untuk menjadi fasilitator hingga pelaksana kegiatan Posyandu, termasuk bermitra dengan lembaga kemasyarakatan di semua jenjang pemerintahan.
“Transformasi kelembagaan ini bukan hanya perubahan nama, melainkan penguatan fungsi pembinaan dan sinergi lintas sektor demi optimalisasi pelayanan Posyandu,” jelas Andjar.
Menurutnya, Kota Palangka Raya menunjukkan tren positif dalam pengelolaan Posyandu. Dalam lima tahun terakhir, jumlah Posyandu aktif meningkat drastis dari 45 unit pada 2019 menjadi 145 unit aktif pada 2024.
Meski pencapaian ini menggembirakan, Andjar menegaskan bahwa kendala tetap ada, antara lain fasilitas belum memadai, terbatasnya anggaran, serta kesadaran masyarakat yang masih rendah dalam memanfaatkan layanan Posyandu.
“Keberhasilan Posyandu tidak bisa berdiri sendiri. Ini adalah tugas bersama, karena Posyandu adalah wahana strategis pemberdayaan masyarakat,” katanya.
Ia berharap forum advokasi ini menjadi langkah awal pembentukan komitmen bersama lintas sektor untuk memperkuat layanan dasar kesehatan.
“Sinergi adalah kunci untuk memastikan Posyandu mampu memberikan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat,” tandas Andjar. (Red/Adv)