HEADLINEPEMPROV KALIMANTAN TENGAH

Persemaian Modern Kalteng Jadi Pusat Edukasi Hijau

226
×

Persemaian Modern Kalteng Jadi Pusat Edukasi Hijau

Sebarkan artikel ini
FOTO Ist.: Gubernur Kalimantan Tengah H. Agustiar Sabran bersama Kepala Dinas Kehutanan H. Agustan Saining saat meninjau area persemaian

PALANGKARAYA – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H. Agustiar Sabran meninjau langsung Persemaian Permanen Modern di Jalan Hiu Putih Lanjutan, Palangka Raya, Senin (26/5/2025).

Kunjungan ini mempertegas komitmen Pemprov Kalteng dalam membangun ekosistem lingkungan yang sehat, edukatif, dan berkelanjutan.

Persemaian yang berdiri di atas lahan 9,4 hektare ini dibangun oleh Pemprov Kalteng melalui Dinas Kehutanan. Fasilitas ini mengusung konsep pembibitan modern berskala besar dengan infrastruktur permanen dan output bibit berkualitas tinggi.

Baca Juga  DPRD Kalteng Minta Perizinan Usaha Diperketat untuk Menekan Risiko Banjir

Kepala Dinas Kehutanan Prov. Kalteng H. Agustan Saining menyampaikan bahwa persemaian memproduksi bibit dalam tiga kategori utama: tanaman kehutanan seperti eukaliptus dan mahoni, tanaman buah seperti durian dan kakao, serta tanaman estetika seperti trembesi dan ketapang kencana.

Selain fungsi produksi, persemaian ini juga didesain sebagai ruang edukatif. Saban hari kerja, pelajar dari berbagai sekolah datang belajar langsung mengenai teknik pembibitan dan pentingnya pelestarian lingkungan.

Baca Juga  Transisi Berakhir, OJK Kendalikan Regulasi Aset Kripto Indonesia

Fasilitas ini memiliki area publik yang ramah keluarga, dilengkapi taman hijau, saung, hingga jalur jogging. Persemaian buka untuk umum tiap hari pukul 06.00–09.00 WIB dan 15.00–17.00 WIB.

Program ini juga menjadi bagian dari 100 hari kerja Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng periode 2025–2030, khususnya dalam penguatan deteksi dini kebakaran hutan melalui rehabilitasi lahan.

Baca Juga  Tolak Pilkada Lewat DPRD, Bambang Irawan Ingatkan Pentingnya Menjaga Hak Pilih Rakyat

Warga juga dapat memperoleh bibit secara gratis dengan mengajukan permohonan ke kantor persemaian disertai fotokopi KTP, bukti kepemilikan tanah, dan surat permohonan resmi.

“Dengan pembagian bibit ini, lahan-lahan yang tadinya tidak produktif dan rawan karhutla bisa dimanfaatkan secara optimal,” tandas Agustan. (Red/Adv)