PALANGKA RAYA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya terus melakukan penertiban bangunan permanen yang berdiri di atas saluran drainase di kawasan Jalan Seth Adji. Hingga hari keempat pelaksanaan, Kamis, 8 Mei 2025, sebanyak 115 bangunan telah ditertibkan oleh petugas gabungan.
Kepala Satpol PP Kota Palangka Raya, Berlianto menegaskan bahwa giat penertiban ini tidak akan berhenti dalam waktu dekat, mengingat masih banyak bangunan yang belum dibongkar dan mengganggu aliran drainase.
“Bangunan yang atapnya sampai menjulang ke depan dan menutup drainase kita bongkar, termasuk lantai yang juga menutupi saluran parit,” ujar Berlianto.
Ia menjelaskan proses pembongkaran dilakukan secara manual oleh personel Satpol PP, dan untuk bangunan tertentu yang berskala besar turut dibantu dengan alat berat dari Dinas PUPR setempat agar pekerjaan lebih efektif.
Berlianto mengatakan kehadiran bangunan di atas drainase tidak hanya melanggar aturan, tapi juga menyebabkan penumpukan sampah dan penyumbatan aliran air. Hal ini berisiko menimbulkan banjir jika dibiarkan terus-menerus tanpa penanganan.
“Saluran air yang tertutup bangunan menjadi tempat berkumpulnya limbah dan sampah rumah tangga. Ketika hujan turun, air tidak mengalir dan menyebabkan genangan,” jelasnya.
Dari aspek keindahan kota, bangunan-bangunan liar ini juga merusak wajah Kota Palangka Raya. Ia menyatakan bahwa penataan kota tidak bisa dilakukan jika pelanggaran dibiarkan berkembang di berbagai titik.
“Estetika kota yang kita bangun akan sia-sia kalau drainase dijadikan tempat membangun tanpa izin. Tertib ruang harus menjadi kesadaran bersama,” imbuhnya.
Berlianto menekankan pentingnya peran serta warga dalam mendukung kebijakan penataan kota. Ia mengingatkan agar masyarakat tidak mendirikan bangunan di atas fasilitas umum karena akan ditindak sesuai ketentuan.
“Kami berharap warga ikut menjaga tatanan kota agar tetap indah dan berfungsi sebagaimana mestinya,” tandas Berlianto. (Red/Adv)