HEADLINEPEMKOT PALANGKA RAYA

Satpol PP Tertibkan 115 Bangunan yang Rusak Fungsi Drainase Kota

212
×

Satpol PP Tertibkan 115 Bangunan yang Rusak Fungsi Drainase Kota

Sebarkan artikel ini
FOTO Ist. : Proses pembongkaran bangunan di atas drainase Jalan Seth Adji dan sekitarnya.

PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota Palangka Raya kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga fungsi infrastruktur publik melalui penertiban bangunan permanen yang berdiri di atas saluran drainase. Hingga Kamis, sebanyak 115 bangunan di kawasan Jalan Seth Adji telah dibongkar.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya, Berlianto mengatakan bahwa giat penertiban ini masih terus berjalan dan akan dilanjutkan hingga seluruh bangunan pelanggar berhasil ditertibkan secara menyeluruh.

Baca Juga  Tolak Pilkada Lewat DPRD, Bambang Irawan Ingatkan Pentingnya Menjaga Hak Pilih Rakyat

“Bangunan yang atapnya sampai menjulang ke depan dan menutup drainase kita bongkar, termasuk lantai yang juga menutupi saluran parit,” kata Berlianto, Kamis 8 Mei 2025.

Ia menyebut bahwa pembongkaran dilakukan secara manual oleh petugas Satpol PP dan dibantu alat berat milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) untuk efisiensi di lapangan.

Baca Juga  Aspirasi Warga Desa Palampai Disampaikan Noor Fazariah, Fokus Penguatan Nelayan dan Infrastruktur Desa

Selain menyebabkan kerusakan fungsi drainase, bangunan liar ini juga menurunkan estetika kota dan menyebabkan tumpukan sampah yang sulit dibersihkan karena tertutup struktur bangunan.

Berlianto menegaskan bahwa gangguan seperti ini tidak dapat ditoleransi, terlebih ketika sudah memengaruhi kenyamanan dan keamanan masyarakat di musim penghujan.

“Kita tidak ingin kota ini terjebak dalam masalah banjir tahunan karena saluran airnya tertutup bangunan yang tak sesuai aturan,” tegasnya.

Baca Juga  DPRD Kalteng Minta Perizinan Usaha Diperketat untuk Menekan Risiko Banjir

Ia berharap masyarakat memahami pentingnya menjaga fasilitas publik dan tidak lagi melakukan pembangunan di atas area terlarang.

“Penertiban ini bukan bentuk intimidasi, melainkan solusi agar kota tetap layak dan tertib,” tandas Berlianto. (Red/Adv)