PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota Palangka Raya kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga fungsi infrastruktur publik melalui penertiban bangunan permanen yang berdiri di atas saluran drainase. Hingga Kamis, sebanyak 115 bangunan di kawasan Jalan Seth Adji telah dibongkar.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya, Berlianto mengatakan bahwa giat penertiban ini masih terus berjalan dan akan dilanjutkan hingga seluruh bangunan pelanggar berhasil ditertibkan secara menyeluruh.
“Bangunan yang atapnya sampai menjulang ke depan dan menutup drainase kita bongkar, termasuk lantai yang juga menutupi saluran parit,” kata Berlianto, Kamis 8 Mei 2025.
Ia menyebut bahwa pembongkaran dilakukan secara manual oleh petugas Satpol PP dan dibantu alat berat milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) untuk efisiensi di lapangan.
Selain menyebabkan kerusakan fungsi drainase, bangunan liar ini juga menurunkan estetika kota dan menyebabkan tumpukan sampah yang sulit dibersihkan karena tertutup struktur bangunan.
Berlianto menegaskan bahwa gangguan seperti ini tidak dapat ditoleransi, terlebih ketika sudah memengaruhi kenyamanan dan keamanan masyarakat di musim penghujan.
“Kita tidak ingin kota ini terjebak dalam masalah banjir tahunan karena saluran airnya tertutup bangunan yang tak sesuai aturan,” tegasnya.
Ia berharap masyarakat memahami pentingnya menjaga fasilitas publik dan tidak lagi melakukan pembangunan di atas area terlarang.
“Penertiban ini bukan bentuk intimidasi, melainkan solusi agar kota tetap layak dan tertib,” tandas Berlianto. (Red/Adv)