HEADLINEPEMKOT PALANGKA RAYA

Saluran Drainase Tersumbat, Bangunan Liar Dibongkar Satpol PP

53
×

Saluran Drainase Tersumbat, Bangunan Liar Dibongkar Satpol PP

Sebarkan artikel ini
FOTO Ist.: Satpol PP Kota Palangka Raya bersama tim gabungan saat melaksanakan proses penertiban bangunan di atas saluran drainase.

PALANGKA RAYA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya melakukan tindakan pembongkaran terhadap sejumlah bangunan liar yang berdiri di atas saluran drainase. Penertiban ini dimulai sejak Senin, 5 Mei 2025 di kawasan Jalan Adonis Samad dan Jalan Seth Adji.

Penertiban dilakukan setelah peringatan yang diberikan tidak diindahkan oleh pemilik bangunan, meski sebelumnya telah diberi kesempatan untuk membongkar sendiri bangunan mereka.

“Pembongkaran ini terpaksa kami lakukan karena pemilik bangunan tidak menghiraukan peringatan dan surat pernyataan yang telah disampaikan Satpol dua minggu sebelumnya,” ungkap Kepala Satpol PP Kota Palangka Raya, Berlianto.

Baca Juga  Kalteng Siapkan Fondasi Ekonomi Desa Lewat Koperasi Merah Putih

Bangunan-bangunan tersebut, selain melanggar peraturan daerah, juga berisiko menyumbat saluran air dan memperparah genangan saat hujan tiba. Sebagian bangunan digunakan sebagai tempat berjualan dan bertahun-tahun berdiri tanpa izin resmi.

Penertiban ini dipimpin oleh Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Tibumtranmas), Ginanjar, yang juga memantau langsung pelaksanaan pembongkaran di lokasi.

Berlianto menjelaskan bahwa tindakan ini merupakan bentuk ketegasan pemerintah dalam menegakkan aturan serta melindungi infrastruktur kota dari kerusakan akibat pelanggaran tata ruang.

Baca Juga  Jagau dan Nyai Kalteng 2025 Resmi Digelar, Wadah Regenerasi Duta Budaya dan Pembangunan

Ia juga menekankan bahwa operasi ini akan berlanjut dan menyasar lokasi lain yang terindikasi melakukan pelanggaran serupa.

“Penertiban ini akan terus kami lakukan di tempat lain guna menertibkan peraturan pemerintah agar drainase bisa berfungsi dengan semestinya,” tegasnya.

Satpol PP mengimbau masyarakat untuk tidak mengulangi pelanggaran dan turut menjaga fasilitas umum agar tetap berfungsi maksimal.

Baca Juga  Bakat Seni Finalis Jagau Nyai Kalteng Tuai Apresiasi

“Langkah ini penting untuk mencegah persoalan lingkungan yang lebih luas di kemudian hari,” tandas Berlianto. (Red/Adv)

+ posts