PALANGKA RAYA – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah H. Edy Pratowo secara resmi membuka Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Pusat dan Daerah Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Kalimantan Tengah Tahun 2025 yang berlangsung di Alltrue Hotel Palangka Raya, Selasa 29 April 2025.
Dalam sambutannya, Edy Pratowo menekankan pentingnya Rakorda sebagai forum yang tidak hanya membahas perencanaan, tetapi juga evaluasi menyeluruh pembangunan koperasi antara pusat dan daerah demi sinergi yang lebih kuat.
“Koperasi Merah Putih bukan hanya sekadar lembaga ekonomi. Ia adalah perwujudan dari semangat gotong royong, persaudaraan, dan kemandirian bangsa,” ujar Edy Pratowo saat memberikan sambutan pada Rakorda tersebut, Selasa (29/4/2025).
Menurutnya, koperasi memiliki peran vital dalam menciptakan pemerataan ekonomi dan menjadi penggerak usaha yang berkelanjutan dengan nilai keadilan sosial yang tinggi. Ia juga menekankan bahwa koperasi Merah Putih membawa nilai-nilai patriotisme.
“Merah Putih adalah simbol perjuangan, persatuan, dan kecintaan terhadap tanah air. Maka, koperasi ini pun harus menjadi wadah perjuangan ekonomi yang dilandasi semangat nasionalisme dan solidaritas,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi terus berupaya mengembangkan koperasi berbasis akuntabilitas dan sistem yang modern, namun hal tersebut tidak bisa dicapai tanpa peran aktif dari seluruh pihak yang terlibat.
“Namun semua itu tidak bisa tercapai tanpa dukungan dan partisipasi aktif dari seluruh SOPD terkait. Mari kita terus bergandeng tangan, menjaga integritas, dan saling menguatkan dalam menghadapi tantangan zaman,” imbuhnya.
Ia mengungkapkan bahwa terdapat 3.782 koperasi di Kalimantan Tengah hingga Desember 2024, dengan 885 di antaranya dalam kondisi tidak aktif. Hal ini menurutnya menjadi tantangan sekaligus peluang untuk melakukan pembenahan struktural.
“Pertemuan ini menjadi momentum penting untuk menentukan arah ke depan. Kita punya dua pilihan utama, menghidupkan kembali koperasi ini dengan semangat baru dan langkah-langkah pembenahan yang konkret, atau membubarkan koperasi secara sah dan bertanggung jawab sesuai aturan yang berlaku,” tandas Edy. (Red/Adv)