PALANGKA RAYA – Guna memperkuat implementasi keterbukaan informasi publik, Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Diskominfo menyelenggarakan kegiatan Desk Pelayanan Informasi dan Dokumentasi yang bertempat di Media Center Diskominfo, Rabu (22/4/2025).
Kegiatan ini menjadi bagian dari langkah strategis dalam memastikan setiap perangkat daerah mampu menjalankan prinsip keterbukaan sebagai bagian dari kewajiban badan publik.
Kepala Diskominfo melalui sambutan yang dibacakan oleh Sekretaris, Normalasari, menyatakan bahwa keterbukaan informasi merupakan pondasi penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah.
“Hal ini juga turut berperan dalam membangun reputasi pemerintah serta meningkatkan partisipasi aktif masyarakat untuk aktif dalam mendukung keterbukaan informasi publik,” ungkap Normalasari. Rabu (22/04/2025).
Ia menekankan, komitmen terhadap keterbukaan informasi harus dilandasi oleh kesiapan infrastruktur, kompetensi SDM, hingga dukungan teknologi informasi yang memadai.
“Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2017, Pemerintah Daerah memiliki kewajiban untuk melakukan pembinaan, pengawasan, monitoring, dan evaluasi terhadap kebijakan informasi dan dokumentasi yang dijalankan oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana,” lanjutnya.
Untuk mendukung pengawasan tersebut, PPID Utama akan menyelenggarakan sistem pemeringkatan keterbukaan informasi bagi seluruh perangkat daerah di bawah naungan Pemko Palangka Raya.
“Untuk itu, seluruh PPID Pelaksana di lingkungan Pemko Palangka Raya diimbau untuk berpartisipasi aktif dengan menyediakan dan melengkapi dokumen yang diminta sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan oleh penyelenggara,” ucapnya.
Langkah ini diharapkan dapat mendorong budaya transparansi di lingkungan pemerintah kota dan menjadi pemacu kinerja PPID dalam memenuhi hak informasi masyarakat.
“Kita harus bersama-sama mewujudkan pelayanan informasi publik yang berkualitas dan inklusif,” tandas Normalasari. (Red/Adv)










