PALANGKARAYA – Masih tingginya jumlah lahan yang belum tersertifikasi di Kalimantan Tengah menjadi sorotan Ketua Komisi I DPRD Provinsi, H. Muhajirin. Ia meminta agar pemerintah daerah meningkatkan upaya penyelesaian sengketa dan percepatan proses legalisasi lahan masyarakat.
Menurutnya, sertifikasi tanah bukan hanya sekadar dokumen, tapi juga merupakan pengakuan negara atas hak kepemilikan yang sah oleh warga.
“Pemerintah daerah agar dapat melakukan penyelesaian permasalahan tanah dan sertifikasi lahan di wilayah setempat,” tegas Muhajirin, Sabtu (05/04/2025).
Ia mengatakan bahwa banyak masyarakat yang tidak memiliki dokumen resmi atas lahan yang mereka tempati selama puluhan tahun, sehingga rawan konflik dan ketidakpastian hukum.
Muhajirin menilai perlunya sinergi antarinstansi dalam menyusun skema penyelesaian yang tidak mempersulit masyarakat, namun tetap menjunjung asas legalitas.
“Harus ada kebijakan afirmatif yang berpihak kepada masyarakat kecil agar mereka tidak kehilangan hak atas tanahnya,” ujarnya.
Ia juga menyebutkan bahwa penyelesaian persoalan tanah akan membuka jalan bagi peningkatan kesejahteraan warga, terutama dalam akses terhadap program pertanian dan pembiayaan usaha.
“Legalitas tanah akan membuat masyarakat punya aset yang sah dan bisa dimanfaatkan secara produktif,” ucapnya.
“Langkah konkret dan keberpihakan kepada rakyat harus ditunjukkan dalam kebijakan pertanahan,” tandas Muhajirin. (Red/Adv)