JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Sarana Papua Ventura (PT SPV) yang berlokasi di Jalan Bahtera Entrop Nomor 11F, Kelurahan Entrop, Kecamatan Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Provinsi Papua. Pencabutan ini ditetapkan dalam Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-12/D.06/2025 pada 24 Maret 2025.
Keputusan ini diambil karena PT SPV tidak memenuhi ketentuan ekuitas minimum dalam jangka waktu yang telah diberikan oleh OJK.
Sebelum pencabutan, PT SPV telah mendapat sanksi administratif berupa Pembekuan Kegiatan Usaha karena pelanggaran terhadap ketentuan ekuitas minimum. OJK telah memberikan waktu yang cukup bagi perusahaan untuk menyelesaikan permasalahan ini sesuai rencana pemenuhan yang telah disetujui.
Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, PT SPV tidak dapat memenuhi kewajibannya. Berdasarkan Pasal 33 ayat (2) huruf a POJK 35/2015 serta beberapa ketentuan dalam POJK 25/2023, OJK mengambil langkah tegas dengan mencabut izin usaha perusahaan.
Pencabutan ini bertujuan untuk menegakkan aturan dan menciptakan industri modal ventura yang sehat serta melindungi kepentingan masyarakat dan investor.
Dengan dicabutnya izin usaha, PT SPV dilarang menjalankan aktivitas di bidang modal ventura. Selain itu, perusahaan diwajibkan menyelesaikan hak dan kewajiban terhadap debitur, kreditur, serta pihak lain yang berkepentingan.
PT SPV diwajibkan menggelar rapat umum pemegang saham dalam waktu 30 hari kerja guna menetapkan pembubaran badan hukum dan membentuk tim likuidasi. Perusahaan juga harus menunjuk pegawai sebagai gugus tugas layanan hingga tim likuidasi terbentuk.
Bagi masyarakat yang memiliki kepentingan, dapat menghubungi PT SPV melalui nomor telepon dan WhatsApp: 082198389678, email: saranapapua@yahoo.com, atau mengunjungi kantor perusahaan di Jalan Bahtera Entrop Nomor 11F, Kelurahan Entrop, Kecamatan Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Papua.
Dengan keputusan ini, PT SPV juga tidak diperbolehkan lagi menggunakan kata ‘ventura’ atau ‘ventura syariah’ dalam nama perusahaannya. (Red/OJK)