JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat tata kelola dan integritas pelaporan keuangan sektor jasa keuangan melalui penerapan Internal Control Over Financial Reporting (ICoFR). Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan kepercayaan publik serta mencegah praktik window dressing di industri perbankan.
Ketua Dewan Audit OJK, Sophia Wattimena, menyampaikan hal tersebut dalam Forum Penguatan Governance, Risk, and Compliance (GRC) bertema “Penerapan Internal Control Over Financial Reporting dalam rangka Penguatan Sektor Jasa Keuangan”, yang digelar secara hybrid di Kantor OJK, Jakarta, Senin (03/03/2025).
Menurut Sophia, penguatan integritas laporan keuangan telah menjadi perhatian utama OJK. Melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15 Tahun 2024, OJK mengatur peningkatan pengendalian internal dalam proses pelaporan keuangan bank agar lebih transparan dan akuntabel.
ICoFR, sebagaimana dijelaskan oleh World Bank, bertujuan untuk mendeteksi serta mencegah risiko kesalahan penyajian laporan keuangan dengan mengidentifikasi risiko dalam proses bisnis perbankan.
Forum ini juga menghadirkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk perwakilan BI, LPS, Kemenkeu, serta sejumlah profesional di bidang GRC. Sinergi ini diharapkan mampu memperkuat sektor jasa keuangan nasional menjelang Risk & Governance Summit (RGS) 2025. (Red/OJK)