EKONOMI & BISNISHEADLINENASIONAL

OJK Tegaskan Pentingnya ICoFR dalam Stabilitas Keuangan

459
×

OJK Tegaskan Pentingnya ICoFR dalam Stabilitas Keuangan

Sebarkan artikel ini
FOTO: Ketua Dewan Audit OJK Sophia Wattimena.

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat tata kelola dan integritas pelaporan keuangan sektor jasa keuangan melalui penerapan Internal Control Over Financial Reporting (ICoFR). Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan kepercayaan publik serta mencegah praktik window dressing di industri perbankan.

Ketua Dewan Audit OJK, Sophia Wattimena, menyampaikan hal tersebut dalam Forum Penguatan Governance, Risk, and Compliance (GRC) bertema “Penerapan Internal Control Over Financial Reporting dalam rangka Penguatan Sektor Jasa Keuangan”, yang digelar secara hybrid di Kantor OJK, Jakarta, Senin (03/03/2025).

Baca Juga  BI Kalteng Siapkan Rp3,28 Triliun Uang Tunai Selama Ramadan dan Idulfitri 2026

Menurut Sophia, penguatan integritas laporan keuangan telah menjadi perhatian utama OJK. Melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15 Tahun 2024, OJK mengatur peningkatan pengendalian internal dalam proses pelaporan keuangan bank agar lebih transparan dan akuntabel.

Baca Juga  Bank Indonesia Kalteng Gelar Silaturahmi Ramadhan Bersama Insan Pers dan Anak Panti

ICoFR, sebagaimana dijelaskan oleh World Bank, bertujuan untuk mendeteksi serta mencegah risiko kesalahan penyajian laporan keuangan dengan mengidentifikasi risiko dalam proses bisnis perbankan.

Baca Juga  Pecahkan Rekor MURI, 11 Jam Live TikTok Bareng Indosat  Tanpa Putus Dave Hendrik Iwet Ramadhan Livestream Mudik 

Forum ini juga menghadirkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk perwakilan BI, LPS, Kemenkeu, serta sejumlah profesional di bidang GRC. Sinergi ini diharapkan mampu memperkuat sektor jasa keuangan nasional menjelang Risk & Governance Summit (RGS) 2025. (Red/OJK)