EKONOMI & BISNISHEADLINENASIONAL

OJK Perkuat Regulasi, Industri Pindar Makin Transparan

9
×

OJK Perkuat Regulasi, Industri Pindar Makin Transparan

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mengintensifkan pengawasan dan menyelesaikan berbagai persoalan di industri Fintech P2P Lending (Pindar) guna memastikan ekosistem keuangan digital yang lebih sehat dan aman bagi konsumen.

Sepanjang 2024, OJK telah menjatuhkan 661 sanksi terhadap penyelenggara Pindar serta menerbitkan empat surat keputusan pencabutan izin usaha (CIU). Dari jumlah tersebut, dua penyelenggara kehilangan izin karena sanksi administratif, sementara dua lainnya secara sukarela mengembalikan izin usaha.

Sebagai langkah strategis dalam implementasi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), OJK merilis Roadmap Pengembangan dan Penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) 2023-2028. Peta jalan ini bertujuan memperkuat regulasi dan tata kelola industri Pindar agar lebih berintegritas, inklusif, serta berorientasi pada perlindungan konsumen.

Baca Juga  Agustiar Sabran Tegaskan Dukungan Penuh untuk Program Swasembada Jagung

OJK juga mengesahkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 40 Tahun 2024 sebagai penyempurnaan dari regulasi sebelumnya, yakni POJK Nomor 10/POJK.05/2022. Regulasi ini memperketat perlindungan bagi Pemberi Dana (Lender) dengan mewajibkan penyelenggara menampilkan penilaian kredit, mengungkap informasi risiko pendanaan, serta menggelar Rapat Umum Pemberi Dana.

Baca Juga  Agustiar Sabran Tekankan Verifikasi Kartu Huma Betang Sejahtera

Selain itu, OJK telah menerbitkan serangkaian regulasi terkait tata kelola, peningkatan kualitas sumber daya manusia, dan penguatan manajemen risiko guna memperkokoh ekosistem industri Pindar. Saat ini, OJK tengah menyusun Rancangan Surat Edaran OJK (RSEOJK) sebagai revisi atas SEOJK Nomor 19/SEOJK.06/2023, yang akan menegaskan aspek pemahaman dan mitigasi risiko pendanaan bagi lender.

Langkah ini menegaskan komitmen OJK dalam menciptakan industri Pindar yang lebih transparan, akuntabel, dan berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. (Red/OJK)

Baca Juga  Sengkon Minta Pemda Kalteng Segera Ambil Langkah Konkret Atasi Banjir Tahunan
+ posts