HEADLINEPEMKOT PALANGKA RAYA

Sentra IKM di Palangka Raya Jadi Target Penertiban Retribusi Daerah

12
×

Sentra IKM di Palangka Raya Jadi Target Penertiban Retribusi Daerah

Sebarkan artikel ini
FOTO Ist.: Suasana petugas Satpol PP bersama DPKUKMP saat memasang spanduk peringatan

PALANGKARAYA – Kawasan sentra Industri Kecil Menengah (IKM) yang terletak di Jalan Temanggung Tilung, Kota Palangka Raya, menjadi titik terbaru dalam upaya penertiban retribusi daerah yang dilakukan oleh DPKUKMP bersama Satpol PP, baru-baru ini.

Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari program intensifikasi penarikan retribusi yang menjadi komitmen Pemerintah Kota Palangka Raya dalam meningkatkan PAD.

Kepala DPKUKMP Kota Palangka Raya, Samsul Rizal, menjelaskan bahwa pelaku usaha yang beroperasi di kawasan tersebut telah diberikan waktu cukup untuk melunasi kewajiban mereka.

Baca Juga  Pemprov Kalteng Pasang CCTV di Ruas Strategis, Awasi Truk Overload dan Tingkatkan Keamanan Jalan

“Pemasangan spanduk ini kami lakukan untuk memberikan peringatan kepada pelaku usaha yang masih menunggak pembayaran retribusi daerah,” kata Samsul.

Menurutnya, jika tidak dilakukan tindakan tegas, maka tunggakan akan terus bertambah dan dapat berdampak terhadap pembangunan dan pelayanan publik.

Samsul menambahkan bahwa pihaknya tidak akan berhenti sampai di titik ini saja, dan penertiban akan terus dilanjutkan ke kawasan lain yang juga memiliki potensi PAD.

Baca Juga  Peringatan Hari Lahir Pancasila Digelar Khidmat di Barsel

“Kami ingin pelaku usaha turut andil dalam pembangunan melalui kontribusi pembayaran retribusi secara tertib dan berkala,” tegasnya.

Langkah-langkah ini, lanjut Samsul, diharapkan dapat mendorong tumbuhnya budaya taat aturan di kalangan pelaku usaha Kota Palangka Raya.

“Dalam waktu dekat kami juga akan memberikan peringatan kepada pelaku usaha dan tempat-tempat wajib retribusi daerah lainnya,” tandas Samsul. (Red/Adv)

Baca Juga  100 Hari Kerja Gubernur Agustiar dan Wagub Edy Capai Target 100 Persen
+ posts