PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota Palangka Raya baru-baru ini mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 47 Tahun 2024 tentang pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Kebijakan ini ditujukan untuk mendukung Program Pembangunan Tiga Juta Rumah yang diluncurkan oleh pemerintah pusat.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama yang dikeluarkan oleh tiga kementerian, yaitu Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, Kementerian Pekerjaan Umum, dan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, terkait dengan percepatan pelaksanaan program perumahan bagi masyarakat Indonesia.
“Melalui kebijakan ini, Pemkot Palangka Raya ingin mempermudah akses masyarakat berpenghasilan rendah untuk memiliki rumah layak huni,” ujar Emi Abriyani, Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya.
Lebih lanjut, Emi menjelaskan bahwa kebijakan pembebasan BPHTB ini hanya berlaku bagi masyarakat yang memenuhi kriteria tertentu. Masyarakat yang memenuhi persyaratan ini diharapkan dapat memperoleh manfaat secara maksimal.
Kebijakan ini juga sejalan dengan instruksi dari Menteri Dalam Negeri yang mengarahkan pemerintah daerah untuk melaksanakan kebijakan tersebut paling lambat pada akhir Januari 2025, guna mendukung percepatan Program Pembangunan Tiga Juta Rumah.
Emi menambahkan, penghapusan BPHTB di Kota Palangka Raya akan diberlakukan mulai 1 Februari 2025. “Program ini hanya berlaku bagi masyarakat yang belum memiliki rumah dan memiliki penghasilan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan,” katanya.
Adapun, masyarakat yang dapat memanfaatkan program ini adalah mereka yang berpenghasilan maksimal Rp7 juta per bulan bagi yang belum menikah dan Rp8 juta untuk yang sudah menikah. Rumah yang akan diperoleh juga harus memenuhi syarat tertentu, antara lain luas tanah maksimal 200 meter persegi dan luas bangunan maksimal 36 meter persegi.
“Kebijakan ini diharapkan dapat membantu pengentasan kemiskinan dengan menyediakan hunian yang layak bagi masyarakat yang membutuhkan,” tutup Emi. (Red/Adv)