NANGA BULIK – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamandau resmi menyerahkan dua tersangka kasus dugaan korupsi kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah. Kedua tersangka yakni Marinus Apau dan Andri Yulianto akan segera menghadapi proses hukum lebih lanjut melalui penuntutan dan persidangan.
Penyerahan tahap dua ini dilakukan di Kantor Kejati Kalteng, menyusul rampungnya penyidikan atas kasus tersebut. Barang bukti turut diserahkan sebagai kelengkapan untuk proses hukum selanjutnya, menandai keseriusan Kejari Lamandau dalam menuntaskan perkara ini.
“Kami telah melaksanakan Tahap II terhadap tersangka Marinus Apau dan Andri Yulianto. Selanjutnya, tim JPU akan menyusun dakwaan untuk proses persidangan,” ujar Muhammad Afif, Kamis (30/1/2025).
Muhammad Afif menyatakan bahwa seluruh berkas perkara telah dinyatakan lengkap. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat ini tengah menyusun dakwaan yang akan dibacakan di hadapan majelis hakim dalam waktu dekat.
Kejati Kalimantan Tengah menegaskan komitmennya untuk menjalankan proses penegakan hukum secara profesional dan terbuka. Langkah ini merupakan bentuk nyata dari upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di daerah.
Kasus dugaan penyalahgunaan anggaran ini menjadi perhatian publik karena dianggap merugikan keuangan negara dan menghambat pembangunan daerah. Kejaksaan pun mengingatkan bahwa setiap pelanggaran hukum akan diproses tanpa pandang bulu.
Dukungan masyarakat terhadap penegakan hukum yang transparan juga menjadi dorongan bagi kejaksaan untuk terus meningkatkan integritas dan akuntabilitas dalam menangani setiap perkara.
“Proses hukum akan kami kawal secara menyeluruh demi menegakkan keadilan dan kepercayaan publik,” tandas Afif. (Red/Adv)